Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) menambah libur perdagangan saham pada 18 Agustus 2025. Penetapan tambahan hari libur bursa ini seiring terbitnya revisi surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri menggantikan jadwal sebelumnya yang telah diumumkan pada Oktober 2024.
“Bursa menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur bursa,” tulis pengumuman yang ditandatangani Direktur Utama BEI, Iman Rachman pada Jumat (8/8/2025)
Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
SKB ini merupakan revisi atas SKB No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, dengan penambahan satu hari cuti bersama setelah peringatan Hari Kemerdekaan.
Dengan demikian, keputusan ini merevisi pengumuman sebelumnya dengan nomor Peng-00213/BEI.POP/10-2024 yang ditetapkan pada tanggal 16 Oktober 2024 perihal Kalender Libur Bursa Tahun 2025.
Dalam pemberitaan Bisnis.com, pemerintah menegaskan unit kerja, organisasi, lembaga, maupun perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap dapat menugaskan pegawai pada hari libur sesuai ketentuan perundang-undangan, guna memastikan kepentingan publik tetap terlayani.
Baca Juga
Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa penetapan cuti bersama pada 18 Agustus 2025 diharapkan dapat mempererat kebersamaan masyarakat, sekaligus memberi kesempatan bagi keluarga untuk merayakan kemerdekaan secara khidmat dan meriah.
“Selaras dengan semangat program Presiden, keputusan ini juga menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Tentunya, pelayanan publik esensial harus tetap berjalan optimal,” ujarnya.
Rini menambahkan bahwa setiap instansi dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanannya.
“Kami ingin masyarakat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan tanpa mengganggu kelancaran layanan publik yang dibutuhkan bersama,” pungkas Rini.
Jadwal dan Jam Perdagangan Saham di BEI pada Agustus 2025
Libur perdagangan saham pada 18 Agustus 2025 menjadi satu-satunya kalender merah di BEI pada bulan ini. Sejatinya Agustus memiliki hari libur nasional yakni setiap 17 Agustus. Meski demikian, pada tahun ini awalnya tidak terdapat libur karena bertepatan dengan hari minggu.
Bursa Efek Indonesia (BEI) sendiri menetapkan jam perdagangan bursa di pasar reguler dan pasar tunai dalam tiga sesi, sebagai panduan bagi investor dan pelaku pasar.
Pada hari bursa, perdagangan saham dimulai dengan pra-pembukaan pukul 08.45–08.55 WIB. Dalam periode ini, sistem bursa akan menampilkan harga indikatif berdasarkan permintaan dan penawaran yang masuk, sebelum kemudian ditentukan harga pembukaan pada pukul 09.00 WIB.
Sesi perdagangan reguler berlangsung dalam dua tahap. Sesi pertama dimulai pukul 09.00–12.00 WIB, dilanjutkan dengan istirahat siang. Sesi kedua dibuka kembali pukul 13.30 dan ditutup pada pukul 15.49 WIB. Penutupan perdagangan dilakukan dengan sistem post-closing pada pukul 15.50–16.00 WIB, di mana pelaku pasar masih bisa melakukan transaksi pada harga penutupan.
Pada hari Jumat, perdagangan istirahat lebih cepat yakni sampai 11.30 WIB, sedangkan jam perdagangan dimulai pukul 14.00 WIB.
Sementara itu, pasar tunai hanya memiliki satu sesi perdagangan, yaitu pukul 09.00–12.00 WIB. Adapun pasar negosiasi, yang memungkinkan investor melakukan transaksi besar secara langsung, berlangsung dari pukul 09.00–16.30 WIB.
BEI juga menerapkan mekanisme auto rejection, yaitu penolakan otomatis terhadap order beli atau jual jika melampaui batasan persentase tertentu dari harga acuan. Mekanisme ini bertujuan menjaga kestabilan harga dan mencegah volatilitas berlebihan.