Pengamat kripto dan trader Desmond Wira mengatakan aturan pajak kripto baru memberi dampak kenaikan biaya transaksi. Dengan PPh menjadi 0,21% dari nilai transaksi, biaya transaksi menjadi lebih tinggi. Hal ini menurutnya menjadi beban pagi nasabah kripto exchange dalam negeri.
"Hal ini bisa mendorong beberapa investor atau trader mengurangi transaksi atau memilih untuk bertransaksi di platform luar negeri yang tidak memungut pajak ini," ujar Desmond.
Meski begitu, menurutnya nilai transaksi kripto di Tanah Air masih berpotensi tumbuh pada 2025. Potensi keuntungan dari harga aset kripto dinilai akan menutup biaya transaksi, sehingga tidak terlalu menjadi masalah besar bagi sebagian besar investor.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menjelaskan bahwa nilai transaksi aset kripto selama Mei 2025 tercatat sebesar Rp49,57 triliun, menanjak dari posisi April 2025 senilai Rp35,61 triliun.
"Hal ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar yang tetap terjaga baik," kata Hasan dalam agenda Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada awal bulan ini (8/7/2025).
Dia juga mengatakan sehubungan dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, jumlah konsumen pedagang aset kripto berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai 14,78 juta konsumen pada posisi Mei 2025, dibandingkan posisi April 2025 sebanyak 14,16 juta konsumen.
Baca Juga
_______
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual kripto. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.