Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prospek Transaksi Kripto RI Usai Sri Mulyani Terbitkan Aturan Pajak Baru

Prospek transaksi aset kripto di Indonesia usai Pemerintah memperbarui ketentuan perpajakan atas aset kripto melalui PMK No. 50/2025.
Warga mencari informasi tentang Bitcoin di Jakarta, Rabu (25/6/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Warga mencari informasi tentang Bitcoin di Jakarta, Rabu (25/6/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Ringkasan Berita
  • Pemerintah Indonesia memperbarui aturan pajak kripto melalui PMK No. 50/2025, yang menghapus PPN atas penyerahan aset kripto namun menaikkan PPh menjadi 0,21% dari nilai transaksi.
  • CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyatakan bahwa aturan pajak baru dapat menekan volume transaksi kripto dalam jangka pendek, tetapi memberikan kepastian hukum dan fiskal yang dapat meningkatkan kepercayaan jangka panjang.
  • Pengamat kripto Desmond Wira menilai kenaikan PPh dapat mendorong investor untuk bertransaksi di platform luar negeri, meskipun potensi keuntungan dari aset kripto di Indonesia masih menjanjikan.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Pengamat kripto dan trader Desmond Wira mengatakan aturan pajak kripto baru memberi dampak kenaikan biaya transaksi. Dengan PPh menjadi 0,21% dari nilai transaksi, biaya transaksi menjadi lebih tinggi. Hal ini menurutnya menjadi beban pagi nasabah kripto exchange dalam negeri.

"Hal ini bisa mendorong beberapa investor atau trader mengurangi transaksi atau memilih untuk bertransaksi di platform luar negeri yang tidak memungut pajak ini," ujar Desmond.

Meski begitu, menurutnya nilai transaksi kripto di Tanah Air masih berpotensi tumbuh pada 2025. Potensi keuntungan dari harga aset kripto dinilai akan menutup biaya transaksi, sehingga tidak terlalu menjadi masalah besar bagi sebagian besar investor.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menjelaskan bahwa nilai transaksi aset kripto selama Mei 2025 tercatat sebesar Rp49,57 triliun, menanjak dari posisi April 2025 senilai Rp35,61 triliun.

"Hal ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar yang tetap terjaga baik," kata Hasan dalam agenda Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada awal bulan ini (8/7/2025).

Dia juga mengatakan sehubungan dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, jumlah konsumen pedagang aset kripto berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai 14,78 juta konsumen pada posisi Mei 2025, dibandingkan posisi April 2025 sebanyak 14,16 juta konsumen.

_______

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual kripto. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Halaman
  1. 1
  2. 2
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ibad Durrohman
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro