Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Atur Persyaratan Liquidity Provider, Modal Kerja AB Minimal Rp100 Miliar

Sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi Anggota Bursa untuk dapat menjadi Liquidity Provider meliputi memiliki minimum MKBD senilai Rp100 miliar.
Investor mengamati layar yang menampilkan pergerakan harga saham di Jakarta, Rabu (Rabu (7/5/2025). Bisnis/Arief Hermawan P
Investor mengamati layar yang menampilkan pergerakan harga saham di Jakarta, Rabu (Rabu (7/5/2025). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menetapkan sejumlah persyaratan bagi Anggota Bursa (AB) yang dapat berperan sebagai penyedia likuiditas (liquidity provider) dalam perdagangan saham. 

Persyaratan itu tertuang dalam Peraturan III-Q tentang Liquidity Provider Saham di Bursa yang diberlakukan pada Kamis (8/5/2025). 

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan peraturan itu merupakan komitmen BEI untuk terus berinovasi dalam meningkatkan likuiditas di Pasar Modal Indonesia serta menciptakan pasar modal yang lebih teratur, wajar, dan efisien sekaligus menarik bagi seluruh pelaku pasar, baik domestik maupun internasional.

Jeffrey menyampaikan bahwa pemberlakuan peraturan ini merupakan hasil dari kajian dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. 

“Peran liquidity provider menjadi sangat penting dalam meningkatkan pendalaman dan kualitas pasar, khususnya dalam mendukung pembentukan harga wajar serta mengurangi bid-ask spread pada saham-saham dengan likuiditas rendah” ujar Jeffrey dalam keterangan resmi, Kamis (8/5/2025). 

Secara umum, Peraturan III-Q mengatur tentang persyaratan dan prosedur permohonan pengajuan Anggota Bursa (AB) yang berminat menjadi Liqudity Provider Saham. 

Yang dimaksud dengan Liqudity Provider Saham dalam peraturan tersebut adalah Anggota Bursa Efek yang telah mendapat persetujuan dari Bursa untuk dapat memperdagangkan saham dan memiliki kewajiban untuk melakukan Kuotasi atas saham tertentu dalam daftar Efek Liquidity Provider Saham guna mendukung terciptanya likuiditas perdagangan saham tersebut.

Adapun, kuatasi merupakan proses memasukkan penawaran jual dan permintaan beli efek secara berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas. 

Sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi AB untuk dapat menjadi Likuidity Provider meliputi status Anggota Bursa yang tidak sedang dalam keadaan suspensi, minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) senilai Rp100 miliar, memiliki Standard Operating Procedure (SOP) kebijakan internal, dan sistem untuk penyampaian kuotasi Liqudity Provider Saham.

Proses permohonan lisensi bagi seluruh Anggota Bursa (AB) yang berminat menjadi Liquidity Provider Saham secara resmi dibuka mulai 8 Mei 2025. BEI mengundang seluruh Anggota Bursa yang berminat untuk dapat mengajukan permohonan lisensi Liqudity Provider Saham sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani
Editor : Ana Noviani
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper