Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pacu Pendalaman Pasar Saham, BEI Terbitkan Aturan Liquidity Provider

BEI menerbitkan dasar hukum pelaksanaan kegiatan penyedia likuiditas (liquidity provider) untuk meningkatkan pendalaman dan kualitas pasar saham.
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik, Direktur Utama BEI Iman Rachman, dan Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Sihar Manullang dalam konferensi pers, di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (28/2/2025). JIBI/Annisa Kurniasari Saumi.
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik, Direktur Utama BEI Iman Rachman, dan Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Sihar Manullang dalam konferensi pers, di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (28/2/2025). JIBI/Annisa Kurniasari Saumi.

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan dasar hukum pelaksanaan kegiatan penyedia likuiditas (liquidity provider) untuk meningkatkan pendalaman dan kualitas pasar saham.

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan peraturan itu merupakan komitmen BEI untuk terus berinovasi dalam meningkatkan likuiditas di Pasar Modal Indonesia serta menciptakan pasar modal yang lebih teratur, wajar, dan efisien sekaligus menarik bagi seluruh pelaku pasar, baik domestik maupun internasional.

Untuk itu, BEI menerbitkan Peraturan Bursa Nomor II-Q tentang Kegiatan Liquidity Provider Saham di Bursa dan Peraturan Bursa Nomor III-Q tentang Liquidity Provider Saham di Bursa sebagai dasar hukum implementasi liquidity provider saham. Dua peraturan itu mulai berlaku efektif pada 8 Mei 2025. 

Jeffrey menyampaikan bahwa pemberlakuan peraturan ini merupakan hasil dari kajian dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. 

“Peran liquidity provider menjadi sangat penting dalam meningkatkan pendalaman dan kualitas pasar, khususnya dalam mendukung pembentukan harga wajar serta mengurangi bid-ask spread pada saham-saham dengan likuiditas rendah” ujar Jeffrey dalam keterangan resmi, Kamis (8/5/2025).

Secara umum, lanjutnya, Peraturan Nomor II-Q mengatur secara menyeluruh kegiatan liqudity provider saham, termasuk di dalamnya payung hukum atas kriteria saham yang dapat dikuotasikan oleh liquidity provider saham. 

Adapun, kriteria saham yang dapat dikuotasikan mempertimbangkan parameter seperti volume transaksi harian, frekuensi transaksi harian, kapitalisasi pasar, spread harga, rasio free float dan fundamental saham.

Pengaturan terkait kriteria saham diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia nomor: Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-Q tentang Kegiatan Liquidity Provider Saham di Bursa. 

Sebagai catatan, implementasi liquidity provider Saham ini tidak berlaku untuk seluruh saham yang tercatat di BEI.

Setiap 6 bulan sekali, BEI akan menerbitkan daftar efek liquidity provider saham yang berisi kumpulan saham terpilih berdasarkan kriteria tertentu yang dapat dipilih oleh liquidity provider saham untuk dilakukan kuotasi setiap Hari Bursa dengan tujuan meningkatkan likuiditas dan efisiensi perdagangan pada saham-saham tersebut. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani
Editor : Ana Noviani
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper