Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Suntik Modal ke Danantara Terbit, Ini Isinya

Prabowo telah menerbitkan PP Nomor 16/2025 tentang Penyertaan Modal Negara (PMN) ke BPI Danantara. 99% saham negara beralih ke PT Biro Klasifikasi Indonesia.
Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani (tengah) bersama Chief Investment Officer (CIO) Pandu Patria Sjahrir (kiri) dan Chief Operating Officer (COO) Dony Oskaria (kanan) saat pengumuman struktur pengurus BPI Danantara di Jakarta, Senin (24/3/2025). / Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani (tengah) bersama Chief Investment Officer (CIO) Pandu Patria Sjahrir (kiri) dan Chief Operating Officer (COO) Dony Oskaria (kanan) saat pengumuman struktur pengurus BPI Danantara di Jakarta, Senin (24/3/2025). / Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan aturan suntik modal atau penyertaan modal negara ke BPI Danantara.

Ketentuan itu tercantum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2025 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Aturan tersebut ditetapkan oleh Prabowo pada Jumat (21/3/2025) dan diundangkan pada hari yang sama.

Beleid itu mengatur bahwa pemerintah melakukan penyertaan modal negara (PMN) kepada Danantara yang berasal dari pengalihan 99% saham negara berupa saham Seri B pada PT Biro Klasifikasi Indonesia. Nilai PMN itu akan ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Setelah PMN itu, negara melalui Menteri BUMN memegang 1% saham, berupa saham Seri A Dwiwarna di PT Biro Klasifikasi Indonesia.

"BPI Danantara menjadi pemegang 99% saham berupa saham Seri B pada Perusahaan Perseroan [Persero] PT Biro Klasifikasi Indonesia," dikutip dari PP 16/2025 pada Jumat (11/4/2025).

Setelah PMN tersebut, hal-hal yang melekat pada saham Seri B PT Biro Klasifikasi Indonesia beralih kepada BPI Danantara.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," dikutip dari PP 16/2025.

Sebagai informasi, PT Biro Klasifikasi Indonesia merupakan holding operasional yang akan menaungi seluruh BUMN setelah adanya Danantara.

Dalam rangka optimalisasi, lanjutnya, Danantara memilih untuk melakukan pendekatan assisting guna menghindari adanya setoran modal pada kepemilikan 1% oleh BUMN atas total aset yang dikonsolidasikan.

"Parameter yang kami pilih adalah perusahaan-perusahaan yang paling sehat secara finansial. Itu artinya, tidak mempunyai masalah finansial besar. Kami kemudian memutuskan untuk memilih BKI," ujarnya di Jakarta, Senin (24/3/2025).

Menurut Dony, BKI merupakan perusahaan yang tidak memiliki utang dan mempunyai struktur keuangan yang solid sehingga mempermudah konsolidasi.

Dalam proses transisi tersebut, BKI akan mengalami perubahan nama menjadi Holding Operasional Danantara. Holding ini akan berperan sebagai entitas utama yang mengelola operasional sederet perusahaan pelat merah.

"Dengan begitu, nanti yang akan dipakai adalah BKI Holding yang akan diganti nama tentunya menjadi holding daripada Danantara untuk operasional," pungkas Dony.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper