Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah berencana untuk meninjau ulang aturan trading halt 5% yang selama ini berlaku di pasar modal Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa kebijakan ini pertama kali diterapkan saat pandemi Covid-19 dan kini perlu dievaluasi kembali.
“Tentu kami [pemerintah] akan melihat juga karena regulasi halt yang 5% itu kan kemarin diberlakukan saat Covid-19, tentu ini perlu ada review juga mengenai regulasi tersebut," ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (18/3/2025).
Lebih lanjut, Eks Ketua Umum Partai Golkar itu menegaskan bahwa mekanisme automatic suspension atau penghentian perdagangan sementara akan dikaji ulang untuk menyesuaikan dengan kondisi pasar saat ini.
Mengingat, regulasi auto halt 5% sebelumnya diberlakukan sebagai langkah perlindungan terhadap volatilitas pasar yang ekstrem selama pandemi. Namun, seiring dengan pemulihan ekonomi dan perubahan dinamika pasar, muncul dorongan untuk menyesuaikan kembali aturan tersebut agar tetap relevan dan efektif.
“Ya, tentu automatic suspension bisa dilihat lagi," tambahnya.
Baca Juga
Sekadar informasi, auto halt 5% adalah kebijakan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menghentikan perdagangan saham secara sementara jika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun lebih dari 5% dalam satu hari.
Untuk diketahui, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tengah ambrol hingga 6,12% hingga menyebabkan trading halt.
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) pada perdagangan sesi pertama hari ini, Selasa (18/3/2025), IHSG ambrol 395,87 poin atau 6,12% ke level 6.076,08. Di level itu, IHSG sudah anjlok lebih dari 14,18% dari level penutupan pada akhir 2024 di posisi 7.079,9.
Seiring dengan jebloknya IHSG lebih dari 6%, BEI melakukan penghentian perdagangan bursa sementara atau trading halt.
Sebelumnya, Trading halt itu dipicu penurunan IHSG mencapai 5%. Langkah BEI untuk melakukan trading halt sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.