Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kinerja pasar saham Indonesia yang telah jeblok dalam dua bulan awal 2025. OJK pun kemudian ancang-ancang langkah, salah satunya menunda penerapan short selling saham.
Berdasarkan data OJK, Indeks harga saham gabungan (IHSG) telah mencatatkan pelemahan 11,43% sepanjang tahun berjalan (year to date/ytd) atau sejak perdagangan perdana 2025 sampai 28 Februari 2025.
IHSG pun ditutup di level 6.270 pada perdagangan 28 Februari 2025. Level IHSG itu merupakan yang terendah dalam empat tahun terakhir, sejak 2021.
Kemudian, pasar saham Indonesia mencatatkan keluarnya dana asing dengan deras dalam dua bulan awal 2025. Tercatat, nilai jual bersih atau net sell asing sebesar Rp21,9 triliun ytd di pasar saham Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan pelemahan pasar saham Indonesia terjadi seiring dengan gejolak perekonomian global.
"Mempertimbangkan kondisi pasar terkini dan sebagai upaya menjaga stabilitas di pasar modal, dengan tetap memperhatikan perlindungan investor, OJK melakukan monitoring pasar," katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada Selasa (4/3/2025).
Baca Juga
Sebagai langkah awal, OJK akan menurutnya akan menunda implementasi short selling. Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelumnya menyampaikan akan meluncurkan layanan short selling dan intraday short selling pada kuartal II/2025 ini. Terdapat sejumlah saham yang bisa ditransaksikan dalam mekanisme ini.
Short selling diluncurkan untuk memberikan kesempatan ke investor agar bisa mengoptimalkan profitabilitas mereka dalam kondisi ketidakpastian dan kondisi pasar yang bergejolak dalam waktu singkat.
Kemudian, terdapat rencana langkah lain yang akan diambil OJK, seperti pelaksanaan pembelian saham kembali atau buyback saham tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS). Namun, upaya buyback didorong agar tetap memperhatikan kondisi pasar. Lalu, OJK menurutnya terus membuka ruang komunikasi terbuka dengan pelaku pasar.