Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU BUMN: Pembentukan Holding Danantara Pakai PMN

UU BUMN mengatur bahwa pembentuk holding operasional dan investasi BPI Danantara akan menggunakan penyertaan modal negara atau PMN.
Peluncuran BPI Danantara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2/2025)./Setpres
Peluncuran BPI Danantara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2/2025)./Setpres

Bisnis.com, JAKARTA – Pembentukan holding operasional dan investasi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara akan menggunakan Penyertaan Modal Negara (PMN) atau berasal dari APBN.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurut Pasal 4A ayat (1), PMN untuk mendirikan badan, holding investasi, holding operasional, dan BUMN yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP). 

Lebih lanjut, ayat (2) mengatur bahwa setiap perubahan PMN, baik berupa penambahan maupun pengurangan modal, serta perubahan struktur kepemilikan saham negara dalam BUMN, juga harus ditetapkan melalui PP. 

Beleid tersebut juga mengatur bahwa Menteri BUMN Erick Thohir memiliki kewenangan dalam mengajukan PMN untuk pembentukan holding Danantara.

“Menteri mengajukan penyertaan modal negara dalam rangka pendirian badan, holding investasi, holding operasional dan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” tulis Pasal 4A ayat (3) poin A dikutip pada Rabu (26/2/2025). 

Poin selanjutnya mengatur Menteri BUMN dapat mengajukan PMN untuk perubahan penyertaan modal dan penambahan modal negara kepada badan, serta penugasan dari pemerintah pusat. Namun, hal ini akan membutuhkan persetujuan dari DPR. 

Di sisi lain, Kementerian BUMN dan Danantara bakal mendirikan holding operasional dan holding investasi. Aturan ini tertuang dalam Pasal 3AK dan 3AB. 

Wakil Menteri BUMN I Kartika Wirjoatmodjo mengonfirmasi hal tersebut. Dia menyampaikan bahwa Kementerian BUMN akan membantu Danantara untuk mempersiapkan pembentukan holding operasional dan investasi. 

“Ya di Undang-undang, Menteri BUMN nanti harus membantu Danantara untuk menyiapkan operasinya,” ucap Kartika atau akrab disapa Tiko, saat ditemui di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Untuk diketahui, Rosan Roeslani, Menteri Investasi dan Kepala BKPM, telah ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Chief Executive Officer (CEO) Danantara.

Selanjutnya terdapat dua posisi di bawah CEO BPI Danantara, yaitu Chief Operating Officer (COO) yang bertanggung jawab untuk Holding Operasional, dan Chief Investment Officer (CIO) mengendalikan Holding Investasi BUMN. 

Presiden Prabowo lantas memilih Pandu Patria Sjahrir untuk menduduki posisi CIO yang bertanggung jawab mengelola investasi dan pemberdayaan aset BUMN. 

Adapun posisi COO dipercayakan kepada Dony Oskaria yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN. Di posisi barunya ini, dia akan bertanggung jawab mengelola operasional BUMN yang ada di bawah Danantara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper