Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nilai Transaksi Kripto Tembus Rp44,6 Triliun Sepanjang Januari 2025 di Tengah Gejolak Trump

OJK mencatat nilai transaksi aset kripto di Tanah Air telah Rp44,6 triliun pada Januari 2025.
Warga berswafoto dengan latar logo Bitcoin di Terowongan Kendal, Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Warga berswafoto dengan latar logo Bitcoin di Terowongan Kendal, Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia masih bertumbuh pesat di tengah dinamika global, seperti kebijakan Presiden AS Donald Trump. Berdasarkan data OJK, nilai transaksi aset kripto telah Rp44,6 triliun pada Januari 2025.

"Ini menunjukkan minat investor terkait aset digital masih tinggi, di tengah dinamika pasar global," kata Kepala Departemen Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Dino Milano Siregar dalam acara Indonesia Crypto Outlook 2025 pada Jumat (7/2/2025).

Adapun, beberapa aset kripto dengan volume tertinggi di Indonesia antara lain USDT, Bitcoin, XRP, Solana, dan Ethereum. Volume transaksi aset-aset kripto tersebut mencapai Rp24,51 triliun atau 56% dari total transaksi pada Januari 2025. 

Sementara, jumlah koin yang ditransaksikan di Indonesia saat ini mencapai 1.396 koin. Kemudian, terdapat 22,9 juta akun pelanggan kripto di Indonesia. 

Pertumbuhan transaksi kripto di Indonesia ini terjadi di tengah dinamika global. Pada Januari 2025, Trump dilantik menjadi Presiden AS. Trump dikabarkan akan mengeluarkan perintah eksekutif yang menjadikan aset kripto sebagai salah satu prioritasnya.

Pada Januari 2025, harga aset kripto pun merangkak naik. Pada akhir Desember 2024, harga aset kripto terbesar Bitcoin masih berada di sekitaran US$90.000 per koin. Kemudian, pada awal Januari jelang pelantikan Trump, harga Bitcoin meningkat ke level US$100.000.

Namun, pada awal bulan ini harga Bitcoin kembali ke level sekitaran US$90.000 seiring dengan kebijakan perang dagang Trump.

Pada tahun lalu, mengacu data terbaru Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), nilai transaksi kripto di Indonesia telah mencapai Rp650,61 triliun, melonjak hampir empat kali lipat dibandingkan nilai transaksi kripto tahun sebelumnya sebesar Rp149,25 triliun. 

Riset Indonesia Crypto and Web3 Industry Report 2024 oleh Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (ABI – Aspakrindo) bersama ICN – Coinvestasi menunjukan bahwa adopsi aset kripto di Indonesia tumbuh signifikan. Indonesia pun menempati posisi ketiga negara dengan indeks adopsi global aset kripto terbesar.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan tahun ini, terdapat peluang peningkatan pesat transaksi aset kripto. 

"Peluang utama dari pengembangan aset kripto adalah inovasi teknologi yang dapat mendorong efisiensi dan inklusi keuangan. Sementara, dengan pengawasan yang baik, aset kripto berpotensi memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional, khususnya di sektor keuangan digital," ujarnya dalam jawaban tertulis pada Rabu (5/2/2025).

Sejak bulan lalu, pengawasan aset kripto memang telah beralih ke OJK dari sebelumnya berada di Bappebti. Peralihan tugas pengawasan tugas itu mengacu Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Meski begitu, menurut Hasan, OJK tidak bisa memberikan estimasi spesifik proyeksi pertumbuhan transaksi aset kripto, mengingat dinamika pasar aset kripto sangat tergantung pada faktor global, teknologi, dan preferensi publik. 

"OJK memiliki fokus utama pada pembangunan ekosistem yang mendukung perkembangan industri secara berkelanjutan yang menerapkan prinsip tata kelola yang baik, dilaksanakan secara tertur, wajar, transparan, dan efisien, serta memperhatikan aspek perlindungan konsumen," ujar Hasan.

Di sisi lain, terdapat tantangan yang menghambat pertumbuhan transaksi aset kripto tahun ini. Pertama, aset kripto dianggap memiliki sifat desentralisasi dan global, sehingga pengawasannya perlu cermat terhadap beberapa risiko seperti volatilitas harga dan manipulasi pasar.

Kedua, aset kripto rentan terhadap ancaman berbasis siber seperti peretasan, pencucian uang, dan pembiayaan terorisme. Ketiga, terkait infastruktur pengawasan.

Keempat, edukasi dan pemahaman masyarakat atas aset kripto. Sebab, masih banyaknya risiko yang melekat pada investasi aset kripto.

--------------------- 

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper