Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU BUMN Patok Modal BPI Danantara Minimal Rp1.000 Triliun, Dari Mana Sumbernya?

RUU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengatur bahwa modal minimal Badan Pengelola Investasi alias BPI Danantara senilai Rp1.000 triliun. Dari mana sumbernya?
Ana Noviani, Edi Suwiknyo
Ana Noviani & Edi Suwiknyo - Bisnis.com
Senin, 3 Februari 2025 | 09:36
Pengunjung beraktivitas di kantor Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Jakarta, Selasa (19/11/2024)./Bisnis - Eusebio Chrysnamurti.
Pengunjung beraktivitas di kantor Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Jakarta, Selasa (19/11/2024)./Bisnis - Eusebio Chrysnamurti.

Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan revisi Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengatur bahwa modal minimal Badan Pengelola Investasi alias BPI Danantara senilai Rp1.000 triliun. Dari mana sumbernya? 

Merujuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, pemerintah dan DPR mengatur bahwa modal Danantara ditetapkan paling sedikit Rp1.000 triliun. 

“Angka Rp1.000 triliun berdasarkan modal konsolidasi BUMN tahun buku 2023 yang sebesar Rp1.135 triliun,” tulis pemerintah dan DPR dalam dokumen tersebut, dikutip Senin (3/2/2025). 

Pasal 3F secara terperinci menjelaskan mengenai asal-usul modal BPI Danantara yakni dari penyertaan modal negara atau sumber lainnya. Pernyataan modal negara alias PMN bisa berupa dana tunai, barang milik negara, dan saham milik negara milik BUMN.

Lebih lanjut, modal tersebut dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara dan sumber pendanaan lainnya.

Dalam Pasal 3I RUU tersebut diatur bahwa aset BPI Danantara dapat berasal dari penyertaan modal seperti dimaksud dalam Pasal 3F ayat (1). Selain itu, aset BPI Danantara dapat berasal dari hasil pengembangan aset Danantara, Pemindahtanganan aset negara atau aset BUMN, hibah, atau sumber lain yang sah. 

RUU revisi UU BUMN itu juga menegaskan bahwa pihak menapun dilarang untuk melakukan penyitaan terhadap aset BPI Danantara.

Sementara itu, Pasal 3 G, juga memberikan kewenangan kepada Badan Pengelola Investasi untuk melakukan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan kerja sama dengan Holding Investasi, Holding Operasional dan pihak ketiga.

Adapun, jika Badan memperoleh keuntungan keuntungan ditetapkan sebagai laba ke negara untuk disetorkan ke kas negara, setelah dilakukan pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi.

Sebelumnya, merujuk dokumen yang diperoleh Bisnis, Rabu (6/11/2024), Danantara secara bertahap disiapkan oleh pemerintah sebagai cikal bakal superholding BUMN yang mengonsolidasikan berbagai aset milik perusahaan pelat merah.

Nantinya, Indonesia Investment Authority (INA) akan melebur ke dalam BPI Danantara. Proses itu membuat dana kelolaan atau asset under management (AUM) BPI Danantara pada tahap awal akan mencapai US$10,8 miliar yang berasal dari INA.

Langkah selanjutnya, sebanyak tujuh BUMN bakal dikonsolidasikan ke dalam BPI Danantara. Tujuh perusahaan pelat merah itu adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI), PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM), dan holding BUMN pertambangan MIND ID.

Lebih terperinci, BPI Danantara berpotensi mengantongi dana kelolaan Rp2.174 triliun dari konsolidasi Bank Mandiri, Rp1.965 triliun dari Bank BRI, Rp1.671 triliun dari PLN, Rp1.412 triliun dari Pertamina, Rp1.087 triliun dari BNI, Rp318 triliun dari Telkom, Rp259 triliun dari MIND ID, dan Rp163 triliun dari INA.

Apabila konsolidasi berjalan mulus, BPI Danantara diproyeksikan mengelola AUM sebesar US$600 miliar. Jumlah tersebut ditargetkan meningkat hingga mencapai US$982 miliar dalam beberapa tahun ke depan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper