Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Mulai Awasi Aset Kripto, Ada 16 Pedagang Telah Berizin

Saat ini, sudah terbentuk ekosistem perdagangan kripto dengan 16 pedagang telah berizin.
Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI pada Jumat (10/1/2025)./istimewa
Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI pada Jumat (10/1/2025)./istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengawasi perdagangan aset kripto pada hari ini, Jumat (10/1/2025). Di sisi lain, sudah terbentuk ekosistem perdagangan kripto dengan 16 pedagang telah berizin. 

Mengacu Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), tugas pengawasan aset kripto yang sebelumnya dijalankan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) beralih ke OJK mulai Januari 2024.

Pemerintah kemudian telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.49 Tahun 2024 tentang peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta derivatif keuangan. Dengan terbitnya aturan tersebut, pengawasan aset kripto kemudian telah resmi beralih dari Bappebti ke OJK mulai hari ini.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK pada hari ini resmi berlaku ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima dan nota kesepahaman di Kantor Kementerian Perdagangan.

Dia menjelaskan peralihan tugas pengawasan sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi. Selain itu, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri di sektor keuangan. 

“Industri derivatif keuangan dengan underlying efek dan aset keuangan digital termasuk aset kripto yang diawasi Bappebti selama ini sudah berjalan, sehingga akan diupayakan transisi tugas pengaturan dan pengawasan dengan seamless untuk menghindari gejolak di pasar,” kata Mahendra, Jumat (10/1/2025).

Di sisi lain, seiring dengan peralihan tugas pengawasan aset kripto, ekosistem perdagangan kripto di Indonesia pun terus berkembang. OJK mencatat sampai saat ini jumlah pedagang fisik aset kripto di Indonesia yang telah berizin Bappebti tercatat sebanyak 16 pedagang. Selain itu, terdapat 14 calon pedagang fisik aset kripto yang memiliki surat persetujuan anggota bursa serta surat persetujuan anggota kliring.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan seiring dengan peralihan tugas pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK, terdapat sejumlah aturan yang disiapkan OJK yang juga kemudian berlaku. 

Aturan yang dimaksud yakni Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto serta aturan turunannya yakni Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto.

"Tentu [POJK dan SEOJK tentang perdagangan aset kripto] ini mulai berlaku pada saat peralihan tugas dilakukan pada 10 Januari 2025," kata Hasan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada beberapa waktu lalu.

Dalam beleid yang dirancang OJK tersebut, terdapat ketentuan yang mengatur tata cara pemberitahuan terkait perdagangan aset kripto, mekanisme penyampaian hasil evaluasi atas aset kripto yang masuk dalam daftar aset kripto, hingga ketentuan mengenai rencana bisnis penyelenggara perdagangan aset keuangan digital. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper