Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan sistem peringkat bagi para pialang berjangka komoditi. Pemeringkatan ini diperbarui tiap 3 bulan sekali.
Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menjelaskan terdapat 3 indikator yang menjadi patokan bagi badan dalam melakukan pemeringkatan terhadap para pialang.
Pertama, kinerja pialang berjangka dengan nilai total 70 persen meliputi lima aspek yang masing-masing memiliki bobot sebesar 20 persen.
Kelima aspek tersebut antara lain, hasil pengawasan laporan kegiatan pialang berjangka, hasil pengawasan integritas keuangan pialang berjangka, hasil pengawasan transaksi pialang berjangka.
Kemudian, penanganan pengaduan nasabah, serta implementasi Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
“Sistem peringkat bertujuan meningkatkan kualitas pialang berjangka komoditi di bawah pengawasan Bappebti. Penilaian dilakukan secara berkelanjutan oleh biro Bappebti, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas Bappebti,” kata Didid lewat siaran pers, Selasa (19/9/2023).
Baca Juga
Kedua, penilaian masyarakat dengan total nilai 30 persen. Penilaian dilakukan melalui penyebaran kuesioner survei kepada nasabah melalui kontak dari data sistem pengaduan daring yang dikelola Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan.
Serta, data nasabah yang melakukan konsultasi melalui Layanan Informasi (LINI) Bappebti yang dikelola Sekretariat Bappebti.
Ketiga, nilai pengurang dengan total nilai maksimal 30 persen yang akan mengurangi total nilai kinerja perusahaan dari hasil penilaian masyarakat.
Nilai pengurang ini berfungsi memfasilitasi aspek yang belum tercakup dalam kinerja pialang berjangka berdasarkan hasil pengawasan di lapangan.
Data mentah yang digunakan dalam penyusunan peringkat bersumber dari pelaporan pialang berjangka yang dilaporkan ke Bappebti, serta hasil pengawasan di tempat dan umpan balik penilaian dari masyarakat nasabah pialang berjangka.
Sebagai informasi, sistem peringkat saat ini dilakukan terhadap 67 perusahaan pialang berjangka yang beroperasi di Indonesia.