Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara atau suspensi perdagangan saham PT Indosterling Technomedia Tbk. (TECH) di pasar reguler dan tunai terhitung sejak sesi pertama perdagangan hari ini, Senin (12/8/2023).
Menurut keterangan BEI, suspensi saham TECH dilakukan sehubungan dengan kewajiban perseroan yang belum terpenuhi sebagaimana surat BEI No. S-05913/BEI.PP1/07-2023 tanggal 20 Juli 2023.
“Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan,” tulis otoritas Bursa dalam keterbukaan informasi, Senin (7/8/2023).
Sementara itu, sebelum suspensi ini diberlakukan, dua orang direktur dan satu orang komisaris TECH mengundurkan diri dari jabatannya. Mereka adalah Yoas selaku direktur, Galuh Damarjati Abdullah selaku direktur utama, dan Nunu Nugraha selaku komisaris independen.
Adapun dampak dari pengunduran direktur hingga komisaris ini membuat jumlah anggota direksi TECH berkurang. Manajemen menegaskan, perusahaan masih beroperasi sampai dicapainya keputusan perseroan terkait pengunduran diri direksi dan komisaris melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Sebagai informasi, TECH merupakan perusahaan yang masuk bursa pada era pandemi, tepatnya 4 Juni 2020. Ketika IPO, perseroan melepas hingga 251 juta saham baru atau setara 20 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah IPO. Perseroan menawarkan saham perdana seharga Rp160 per saham. TECH mengantongi dana Rp40,20 miliar dari hasil IPO.
Baca Juga
Indosterling Technomedia didirikan pada 2007. Perseroan merupakan bagian dari IndoSterling Group yang bertugas untuk mengoptimalkan bisnis yang adasekaligus menciptakan peluang baru. Indosterling Technomedia mengembangkan portofolio dari berbagai teknologi informasi dan perusahaan digital serta melayani beragam pasar business-to-business.
Pada Juli 2023, Komisaris Utama Indosterling Technomedia Sean William Henley ditangkap karena tindak pidana perbankan.
Sean William Henley dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 5937 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 28 November 2022 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Terpidana terbukti secara sah melakukan tindak pidana Perbankan sebagaimana melanggar Pasal 46 Jo Pasal 16 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Selanjutnya Sean William Henley akan menjalankan pertanggung jawaban atas putusan tindak pidana Perbankan dengan menjalankan masa hukuman sesuai putusan.
Komisaris Utama TECH Sean William Henley di jemput di kediamannya di Jakarta Utara, pada Kamis malam tanggal 6 Juli 2023, dan dibawa ke Rutan Salemba untuk menjalani pidananya.
Sebelumnya, industri keuangan kembali dihebohkan dengan kasus gagal bayar instrumen high yield promissory notes yang diterbitkan PT Indosterling Optima Investama. Kasus yang diperkirakan bernilai Rp1,9 triliun menambah panjang daftar kasus gagal bayar di Indonesia, dari produk asuransi hingga koperasi.
Indosterling Optima Investama menerbitkan atau menjual high yield promissory notes menjual surat utang dengan imbal bunga 9-12 persen per tahun pada 2018-2019. Sejak April 2020, Indosterling Optima Investama tidak lagi membayarkan kupon hingga pelunasan saat jatuh tempo.