Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mirae Asset dan KB Valbury Kena Sanksi Rp200 Juta dari BEI

Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan Sanksi kepada PT Mirae Asset Sekuritas akibat pelaksanaan kegiatan operasional yang tidak sesuai ketentuan.
Karyawati beraktivitas di kantor PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari pertama perdagangan saham tahun 2023 di Jakarta, Senin (2/1/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati beraktivitas di kantor PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari pertama perdagangan saham tahun 2023 di Jakarta, Senin (2/1/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan Sanksi kepada PT Mirae Asset Sekuritas akibat pelaksanaan kegiatan operasional yang tidak sesuai ketentuan. 

Berdasarkan pengumuman BEI Nomor. Peng-0030/BEI.ANG/07-2023, Bursa menyebutkan sanksi kepada broker berkode YP Tersebut yaitu peringatan tertulis dan denda Rp200 juta. 

Pengenaan sanksi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa pelaksanaan kegiatan operasional Mirae Asset Sekuritas belum sesuai dengan ketentuan terkait pelaksanaan customer due diligence (CDD) dan/atau Enhanced Due Diligence (EDD), manajemen resiko terkait nasabah, penyelesaian transaksi nasabah dan pengawasan transaksi bursa. 

Selain menegur Mirae Asset, Bursa juga memberikan teguran tertulis kepada PT KB Valburi Sekuritas dengan masalah yang sama pula. Meski demikian broker dengan kode CP tersebut tidak dikenakan denda. 

Menurut Otoritas Jasa Keuangan CDD adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh PJK untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau pola transaksi Calon Nasabah, Nasabah, atau Walk In Customer (WIC). 

Adapun tahapan CDD adalah identifikasi nasabah, verifikasi, pengkinian dan pemantauan, dan tindak lanjut. 

Sementara itu EDD bersifat wajib dan perlu observasi yang lebih dalam jika terdapat kasus yang mencurigakan. Adapun serangkaian kegiatan Enhanced Due Diligence seperti memperoleh material tambahan untuk mengidentfiikasi calon nasabah, mencari tahu lebih dalam sumber kekayaan calon nasabah, memahami hubungan bisnis yang akan dilakukan, dan melakukan pemantauan berkelanjutan.

Aturan mengenai CDD dan EDD diatur dalam surat edaran OJK No.6.SEOJK.04/2019 tentang Pedoman Pembukaan Rekening Efek Nasabah Dan Rekening Dana Nasabah Secara Elektronik Melalui Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek. 

Secara lebih rinci, pedoman tersebut termaktub dalam Bab III tentang Pedoman Pelaksanaan Customer Due Diligence (Cdd) Oleh Pihak Ketiga Untuk Pembukaan Ren Dan Rdn Antara Pe Dan Bank RDN. 

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper