Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari ini Pemerintah Lelang SBSN Private Placement dengan Kupon 6,75 Persen

Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) private placement seri PBS035 akan dilelang pada hari ini dengan tingkat kupon sebesar 6,75 persen.
Investor menunjukan aplikasi reksadana yang menjual Surat Berharga Negara di Jakarta, Rabu (6/7/2022). Bisnis/Abdurachman
Investor menunjukan aplikasi reksadana yang menjual Surat Berharga Negara di Jakarta, Rabu (6/7/2022). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan melakukan menerbitkan satu seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) private placement seri PBS035 pada hari ini, Kamis (23/2/2023). Adapun tingkat kupon pada seri ini sebesar 6,75 persen.

Berdasarkan data di laman resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Seri PBS035 ini memiliki yield 7,23 persen dengan tingkat kupon 6,75 persen semi anually. Seri ini akan jatuh tempo pada 15 Maret 2042, dengan clean price unit Rp950.734 dan accured return per unit Rp30.953.

Adapun, transaksi private placement Surat Utang Negara (SUN) ini dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela. Rencana private placement SUN akan dilaksanakan dengan rincian tanggal transaksi pada Kamis 15 Februari 2023 dengan tanggal setelmen Selasa, 28 Februari 2023.

Sementara itu, pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.08/2022 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement) di Pasar Perdana Domestik.

Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Aturan lainnya yang mendasari adalah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PMK 196/PMK.03/2021).

Adapun beberapa ketentuan private placement berdasarkan regulasi wajib pajak, yaitu  dilakukan melalui Dealer Utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Investasi dalam Surat Berharga Negara dalam mata uang USD hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing.

Dealer Utama wajib melaporkan transaksi Surat Berharga Negara dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper