Bisnis.com, JAKARTA - Anak usaha emiten tambang PT Indika Energy Tbk. (INDY), PT Kideco Jaya Agung, mendapatkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dari Kementerian ESDM sepanjang 10 tahun atau sampai 2033.
Sekretaris Perusahaan INDY Adi Pramono mengatakan Kideco, telah memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian dari Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia tertanggal 16 Desember 2022.
"IUPK diberikan dengan jangka waktu sampai 13 Maret 2033, dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Adi, Kamis (26/1/2023).
Dia melanjutkan, penerbitan IUPK ini berdampak baik terhadap Kideco serta INDY. Sebagai informasi, INDY menargetkan produksi batu bara dari Kideco dapat mencapai 31 juta ton tahun ini.
Head of Corporate Communication Indika Energy Ricky Fernando mengatakan target produksi batu bara INDY tahun ini adalah sebanyak 32,8 juta ton. Sebanyak 31 juta ton atau mayoritas akan berasal dari produksi Kideco.
"Produksi lainnya sebesar 1,8 juta ton dari Multi Tambangjaya Utama atau MUTU," ujar Ricky baru-baru ini.
Baca Juga
Berdasarkan catatan Bisnis, target produksi batu bara INDY tercatat turun pada tahun ini jika dibandingkan dengan tahun lalu. Tahun lalu, INDY menetapkan target produksi Kideco sebesar 34 juta ton, dan MUTU sebanyak 1,8 juta ton.
Sementara itu, jika dibandingkan dengan 2021, Kideco tercatat mampu memproduksi sebanyak 35,7 juta ton batu bara.
Lebih lanjut, INDY memproyeksikan harga batu bara pada tahun 2023 tetap berada pada level positif.