Bisnis.com, JAKARTA – Kehadiran layanan financial technology (fintech) lending atau pinjaman online terbukti membantu meningkatkan akses finansial. Kemudahan yang ditawarkan pinjaman online atau yang dikenal juga dengan layanan paylater, membuatnya menjadi salah satu pilihan masyarakat.
Seiring dengan pamor fintech lending yang naik, terdapat juga sejumlah oknum yang menyediakan pinjaman online (pinjol) tak berizin alias ilegal. Untuk itu sangat penting untuk masyarakat lebih mawas dalam memilih layanan pinjaman online atau paylater, terutama pastikan yang dipilih terdaftar atau memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tongam L. Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi, OJK mengatakan bahwa kehadiran fintech lending atau pinjaman online bertujuan menjembatani masyarakat yang sulit mendapatkan akses pendanaan dari sektor keuangan formal untuk membiayai usaha.
“Hanya saja karena ulah oknum tertentu yang menyalahgunakan pinjol untuk kejahatan sehingga merusak citra baik kehadiran pinjol. Agar tidak menjadi korban pinjol ilegal, masyarakat sebaiknya lebih bijak saat meminjam,” katanya.
Tongam menyarankan jika meminjam dari pinjol, maka usahakan sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan kemampuan untuk membayar. Selain itu, sebaiknya dana pinjaman digunakan untuk usaha produktif guna mendorong ekonomi keluarga.
Dia juga mengingatkan agar masyarakat meminjam dari perusahaan yang terdaftar atau berizin dari OJK. Faktor legalitas, katanya, sangat penting guna memastikan perusahaan fintech telah patuh dan beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saat ini ada 3.631 fintech lending yang menawarkan pinjaman dana mudah dan cepat yang sudah diblokir oleh Satgas Waspada Investasi. Sementara itu, per November 2021, hanya ada 104 perusahaan fintech lending yang terdaftar atau berizin dari OJK,” tambahnya.
Tongam melanjutkan bahwa Satgas Waspada Investasi secara berkala selalu mengumumkan entitas pinjol ilegal kepada masyarakat. Informasi pinjol ilegal juga disampaikan kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi yang sama juga disampaikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi agar memblokir website dan aplikasi pinjol ilegal.
“OJK juga terus melakukan langkah-langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar menggunakan fintech yang terdaftar atau berizin dari OJK,” tambahnya.
Salah satu layanan paylater yang terdaftar dan diawasi oleh OJK serta dapat menjadi pilihan adalah GoPayLater dari Findaya. Layanan ini memiliki sejumlah keunggulannya seperti biaya yang jelas dan tanpa menggunakan sistem bunga.
GoPayLater menggunakan biaya langganan yang tetap setiap bulannya. Pengguna hanya dikenakan biaya langganan jika menggunakan GoPayLater.
Dengan kata lain, jika bulan ini pengguna tidak menggunakan GoPayLater, maka pengguna tidak perlu membayar apapun. Pengguna juga dapat mengatur batasan besaran pengeluaran setiap bulannya dengan fitur Pick Your Limit sehingga pengaturan keuangan lebih terkendali.
GoPayLater dapat digunakan sebagai salah satu metode pembayaran akhir bulan di Gojek, Tokopedia, dan berbagai mitra GoPay lainnya.