Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gunung Raja Paksi (GGRP) Paparkan Kondisi Kinerja Pasca PKPU Sementara

Pada Senin (25/1/2021) Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memang mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan salah satu vendor, PT Naga Bestindo Utama (NBU).
Peletakan batu pertama gedung sekolah Vokasi industri PT Gunung Raja Paksi di Cikarang, Jumat (15/2/2019). /GUNUNG PAKSI
Peletakan batu pertama gedung sekolah Vokasi industri PT Gunung Raja Paksi di Cikarang, Jumat (15/2/2019). /GUNUNG PAKSI
Bisnis.com, JAKARTA - Kinerja keuangan dan operasional PT Gunung Raja Paksi Tbk. (GGRP) tidak terdampak kondisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara.
Perusahaan swasta nasional tersebut tetap menjalankan seluruh aktivitas, termasuk kegiatan produksi. Bahkan, sekitar 5.600 karyawan juga tetap bekerja sesuai protokol kesehatan pandemi Covid-19. 
“Tidak ada pengaruhnya. Kami tetap menjalankan bisnis seperti biasa. Kinerja keuangan dan operasional sama sekali tidak terdampak putusan hakim,” tegas Presiden Direktur Gunung Raja Paksi Abednedju Giovano Warani Sangkaeng dalam keterangan tertulis, Selasa (26/1/2021). 
Bahkan, lanjutnya, untuk mengantisipasi pertumbuhan ekonomi, perseroan tetap fokus untuk meningkatkan efisiensi produksi serta memberikan varian produk ke pasar. Salah satunya, GRP tetap melanjutkan pembangunan light section mill (LSM) dan bahkan tetap berencana melakukan ekspansi mesin medium section mill modernization
“Dengan demikian, putusan hakim sama sekali tidak berpengaruh terhadap upaya kami untuk mempertahankan kualitas dan ketersediaan produk untuk pasar. Putusan tersebut juga tidak berpengaruh terhadap upaya kami dalam menjaga kinerja keuangan, likuiditas, efisiensi biaya,” jelasnya.
Di sisi lain, lanjut Sangkaeng, GRP juga tetap menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang menetapkan GRP dalam kondisi PKPU Sementara. Bahkan menurut Sangkaeng, PKPU Sementara membuat GRP memiliki kesempatan untuk merestrukturisasi kewajiban utang perusahaan, sehingga kinerja perusahaan bisa semakin membaik. 
Sementara terkait putusan hakim, Sangkaeng mengaku bahwa GRP terus meningkatkan komunikasi dengan kuasa hukum guna menyelesaikan PKPU Sementara.
“Kami akan patuhi semua putusan hakim. Makanya kami terus berkomunikasi dengan kuasa hukum, agar kami bisa menjalankan semua kewajiban dalam PKPU Sementara ini,” kata dia.
Sebelumnya, Senin (25/1/2021) Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memang mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan salah satu vendor, PT Naga Bestindo Utama (NBU).
Dengan demikian, dalam kurun waktu 45 hari, GRP masuk dalam status PKPU Sementara. Dalam periode tersebut, GRP akan membuat proposal untuk merestrukturisasi utang kepada para kreditor.  
“Jadi, sebenarnya tidak ada masalah buat GRP terkait putusan tersebut. Kami akan penuhi kewajiban tersebut,” ujarnya.
Bahkan, lanjut Sangkaeng, selama ini pun GRP juga melaksanakan kewajiban kepada para vendor. Bahkan kepada NBU pun, sebenarnya GRP sudah akan melakukan pelunasan. Namun pelunasan yang senilai Rp1,9 miliar itu terhambat karena rekening NBU ditutup sepihak.
“Penutupan rekening itu membuat kami bingung harus transfer ke mana, apalagi NBU tidak memberi tahu kepada kami, nomor rekening baru yang valid,” ungkap Sangkaeng.
 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper