Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Heboh Indosterling, Daftar Kasus Gagal Bayar Makin Panjang

Kasus gagal bayar yang melibatkan Indosterling Optima Investama menambah panjang daftar kasus gagal bayar di Indonesia. Kasus ini melibatkan beragam institusi, mulai dari asuransi hingga koperasi.
Ilustrasi jutawan
Ilustrasi jutawan

Bisnis.com, JAKARTA — Industri keuangan kembali dihebohkan dengan kasus gagal bayar instrumen high yield promissory notes yang diterbitkan PT Indosterling Optima Investama. Kasus yang diperkirakan bernilai Rp1,9 triliun menambah panjang daftar kasus gagal bayar di Indonesia, dari produk asuransi hingga koperasi.

Indosterling Optima Investama menerbitkan atau menjual high yield promissory notes menjual surat utang dengan imbal bunga 9-12 persen per tahun pada 2018-2019. Sejak April 2020, Indosterling Optima Investama tidak lagi membayarkan kupon hingga pelunasan saat jatuh tempo.

Para nasabah membawa perkara ini ke ranah hukum dengan mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

Kuasa hukum nasabah yakni Andreas dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm mengatakan total penghimpunan dana produk HYPN mencapai Rp1,99 triliun dengan total nasabah 1.200—2.000. 

Dari jumlah itu, ada 300 nasabah yang tidak mengikuti PKPU. Sebagai gantinya, mereka memilih jalur pidana. Singkat cerita, Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Utama Indosterling Optima Investa Sean William Henley sebagai tersangka pada   2 Oktober 2020. Status tersangka ditetapkan dalam perkara tindak pidana bank ilegal dan penipuan 32 orang nasabah dengan nilai kerugian mencapai Rp47,1 miliar.

Sebelum kasus Indosterling merebak, dalam beberapa tahun terakhir, kasus gagal bayar juga sempat bikin heboh, mulai dari Asuransi Jiwasraya, Asuransi Kresna Life, dan Bumiputera. Beberapa kasus bahkan sempat melibatkan koperasi, seperti KSP Indosurya dan Koperasi Cipaganti.

Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis, berikut tunggakan klaim dari kasus gagal bayar yang melibatkan asuransi

  • Asuransi Jiwasraya, tunggakan klaim Rp19,48 triliun
  • Asuransi Bumiputera, tunggakan klaim Rp5,3 triliun
  • Asuransi Jiwa Kresna, tunggakan bermasalah Rp6,4 triliun

Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis, beberapa kasus sudah mulai menemui titik terang di mana pihak penghimpun dana sudah berencana membayar kewajibannya kepada nasabah. 

Secara khusus, untuk kasus Jiwasraya, pemerintah telah penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp20 triliun unuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia. PMN tersebut merupakan langkah awal untuk menyelesaikan kasus gagal bayar produk JS Saving Plan besutan Jiwasraya. 

Selain asuransi, kasus gagal bayar juga menimpa nasabah koperasi. Teranyar adalah kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta. Kasus ini sempat dibawa ke meja hijau dengan pengajuan penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh nasabah.

Belakangan KSP Indosurya mulai mencairkan dana nasabah atau anggota koperasi setelah adanya putusan damai dalam perkara PKPU. Pada tahap awal, koperasi mengangsur pembayaran terhadap dana anggota yang jumlahnya di bawah Rp500 juta selama dua tahun.

"Ini bentuk komitmen KSP Indosurya. Jadi kita realisasikan dalam bentuk pembayaran dari mulai hari ini Selasa, 1 September 2020. Ini angsuran di bawah Rp500 juta dan dicicil selama 24 bulan," ujar Sonia.

Selain Indosurya, Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada juga tersandung gagal bayar hingga membuat koperasi dinyatakan pailit. Pada 2007-2014, Koperasi Cipaganti menghimpun modal dari nasabah dengan imbalan bunga sebanyak Rp4,7 triliun. 

Kasus ini berakhir di pengadilan saat Koperasi Cipaganti dinyatakan pailit dan harus mengembalikan dana mitranya melalui penjualan seluruh aset. Pada 2015 bos Cipaganti Andrianto Setiabudi divonis 18 tahun dan denda Rp 150 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung karena dianggap melakukan penipuan terhadap lebih dari 20 ribu nasabah.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper