Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bappebti Dorong Penyelenggara Emas Digital Segera Jadi Pedagang Resmi

Bappebti akan bertindak tegas terhadap penyelenggara emas fisik yang tidak berizin dengan memberikan sanksi untuk memberhentikan perdagangannya.

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas atau Bappebti mendorong para penyelenggara emas digital untuk segera mendaftar sebagai penyelenggara fisik emas digital resmi untuk terhindar dari sanksi.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Kemendag Sahudi mengatakan bahwa investasi melalui platform digital kini semakin digemari oleh masyarakat karena mudah dan praktis. Oleh karena itu, pemerintah berkewajiban melindungi dan menjamin keamanan dalam kegiatan investasi fisik emas digital.

“Kami menghimbau untuk semua penyelenggara emas digital yang sudah melakukan operasinya untuk segera mendaftar, agar mendapatkan kepastian hukum,” ujar Sahudi usai acara Coffee Talk Tamasia di Jakarta, Kamis (15/8/2019).

Bappebti akan bertindak tegas terhadap penyelenggara emas fisik yang tidak berizin dengan memberikan sanksi untuk memberhentikan perdagangannya.

Tidak hanya itu, Bappebti juga akan menganggap setiap perdagangan emas digital yang tidak mendapat izin dari Bappebti merupakan sebuah investasi ilegal.

Sebagai informasi, Bappebti telah meluncurkan peraturan Bappebti Nomor 4 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital yang ditetapkan pada Februari 2019.

Bappebti mengatur bahwa setidaknya ada 3 syarat utama yang harus dipenuhi penyelenggara investasi fisik emas digital untuk mendapatkan izin usaha, yaitu keanggotaan pada bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka, minimal permodalan, dan penyimpanan fisik emas di tempat penyimpanan khusus.

Emas Digital

Adapun, emas digital adalah emas yang catatan kepemilikannya dilakukan secara digital. Proses transaksi jual belinya pun dilakukan melalui platform digital seperti aplikasi atau website. Kendati transaksi dilakukan secara digital, kepemilikan fisik emas tetap menjadi syarat wajib bagi pedagang.

Pedagang emas digital harus dipastikan memiliki bentuk fisik emas sebelum melakukan penjualan dan harus disimpan di tempat penyimpanan khusus (depository).

Pedagang juga harus menyetorkan modal minimal Rp20 miliar dengan saldo modal akhir minimal Rp16 miliar, atau 80% dari nilai pengelolaan emas pelanggan paling lambat 8 Februari 2022.

Kemudian, mulai 9 Februari 2022, kepemilikan modal harus mencapai Rp100 miliar, dengan saldo modal akhir minimal Rp8 miliar atau dua pertiga dari nilai emas milik pelanggan.

Penyertaan modal tersebut sudah termasuk dari minimum underlying asset sebesar 20kg emas fisik yang harus dimiliki penyelenggara emas digital.

Direktur Utama Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Stephanus Paulus Lumintang mengatakan bahwa peraturan Bappebti tentang penyelenggaraan emas digital dapat mendukung pembentukan harga di bursa berjangka dan memberikan perlindungan nilai baik secara fisik maupun berjangka.

Penyelenggara emas digital ini pun dinilai akan menjadi market makers atau penyedia likuiditas di bursa berjangka.

“Pada akhirnya peraturan ini bertujuan untuk melindungi dua pihak, yaitu pedagang dan konsumen pasar fisik emas digital di Indonesia,” papar Paulus.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Finna U. Ulfah
Editor : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper