Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bappebti Kerek Jumlah Pedagang Aset Kripto, Dorong Literasi

Jumlah pedagang fisik aset kripto yang masih terbatas menjadi salah satu perhatian. Bappept menerapkan sejumlah strategi untuk memacu hal itu.
Warga berswafoto dengan latar logo Bitcoin di Terowongan Kendal, Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Warga berswafoto dengan latar logo Bitcoin di Terowongan Kendal, Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memacu literasi mengenai kripto untuk menggenjot jumlah Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) di Tanah Air. Jumlah PFAK di Indonesia terbilang sedikit, padahal pendaftaran izin ditutup pekan ini. Tepatnya, 16 Oktober 2024.

Kepala Bappebti Kasan mengatakan badan terus mendorong para Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) melalui Assosiasi Pedagang Kripto (Aspakrindo) dan bursa agar segera berproses menjadi PFAK.

“Upaya ini dilakukan melalui penguatan literasi kepada para pelaku industri Aset Kripto,” kata Kasan kepada Bisnis baru-baru ini.

Saat ini, terdapat 5 PFAK yang telah mendapatkan izin dari Bappebti berdasarkan Perba 13 tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Kelima pedagang tersebut adalah PT Pintu Kemana Saja (Pintu), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto), dan PT Tiga Inti Utama (TRIV).

Sementara itu, 13 perusahaan lainnya yang telah memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK), saat ini dalam proses di Bappebti untuk menjadi PFAK.

“Adapun calon pedagang yang masih dalam proses memperoleh SPAB maupun SPAK sebanyak 19 perusahaan,” jelas Kasan.

Dengan adanya Perba No. 13 Tahun 2022, lanjutnya, diharapkan ekosistem Aset Kripto di Indonesia menjadi lebih baik. Beleid ini juga dinilai dapat mendorong peningkatan nilai transaksi serta penguatan perlindungan terhadap masyarakat atau nasabah.

Namun demikian, pemerintah tidak menafikan adanya indikasi bahwa Perba 13/2022 memuat ‘ketek bengek’ yang menjadi concern para pelaku usaha.

Tentunya, kata Kasan, para pelaku usaha perlu melakukan beberapa penyesuaian. Misalnya, terkoneksi secara sistem dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), serta integrasi sistem dengan bursa, kliring dan depository.

“Dalam hal ini, terintegrasi secara langsung dan penuh. Tidak boleh pass through,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper