Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditolak Pemegang 4,91 Persen Sahamnya, Pergantian Dirut KIJA Belum Efektif

Ada tujuh pemegang saham yang mengajukan gugatan ke pengadilan karena PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. mengganti susunan direksinya.
Manajemen PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. memberikan penjelasan terkait dengan risiko default kewajiban notes, Senin (8/7/2019)./Bisnis-Pandu Gumilar
Manajemen PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. memberikan penjelasan terkait dengan risiko default kewajiban notes, Senin (8/7/2019)./Bisnis-Pandu Gumilar

Bisnis.com, JAKARTA – Perkara perubahan susunan direksi dan dewan komisaris PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. membuat perusahaan properti ini harus menghadapi gugatan dari para pemegang sahamnya.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang dipublikasikan di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (22/7/2019), ada tujuh pemegang saham yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Secara keseluruhan, ketujuh pemegang saham ini menguasai 1,02 miliar lembar atau 4,91 persen saham Kawasan Industri Jababeka (KIJA).

Perinciannya, Lanny Arifin sebanyak 28,67 juta lembar, Handi Kurniawan 71,23 juta lembar, Yanti Kurniawan 70,92 juta lembar, Wiwin Kurniawan 57,53 juta lembar, Christine Dewi 256,19 juta lembar, Richard Budi Gunawan 216,69 juta lembar, dan PT Multidana Venturindo Kapitanusa 322,51 juta lembar.

Para pemegang saham ini menolak keputusan yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 26 Juni 2019, terkait pergantian direktur utama dan jajaran direksi serta dewan komisaris lainnya. Adapun 52,11 persen pemegang saham lainnya menyetujui keputusan tersebut.

Hal inilah yang menyebabkan perseroan menginformasikan kepada publik adanya potensi default atau lalai yang dapat dialami perseroan. Pasalnya, KIJA wajib membeli kembali notes senilai US$300 juta apabila ada changes of control alias perubahan kuasa sebelum surat utang itu jatuh tempo pada 2023.

Julius Rizaldi selaku kuasa hukum ketujuh pemegang saham menyebut dengan didaftarkannya gugatan ke pengadilan pada Jumat (19/7), keputusan agenda kelima dalam RUPST itu belum berlaku secara efektif sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, dia menegaskan apabila ada pihak yang tidak mengindahkan fakta hukum tersebut, maka tindakan hukum akan segera diambil.

Pada penutupan perdagangan sesi pertama, Senin (22/7), saham KIJA berada di posisi Rp308 meski sempat naik ke level Rp320. Pada perdagangan sesi kedua hingga pukul 15.26 WIB, harga sahamnya tetap berada di Rp308 walaupun sempat turun ke posisi Rp306.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Pandu Gumilar
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper