Bisnis.com, JAKARTA--Castleford Investment Holdings Ltd. tetap mempercayai PT Bumi Resource Tbk sebagai debitur yang beriktikad baik kendati bidang usahanya sedang tidak memiliki prospek yang baik.
Kuasa hukum Castleford Investment Holdings Ltd. Januardo Sihombing mengaku masih percaya kepada debitur yang dinilai memiliki iktikad baik. Kinerja perusahaan maupun harga saham debitur yang semakin anjlok tidak menjadi perhatian kreditur.
"Menurut kami tidak ada masalah, kendati kondisi usaha mereka yang memang sedang lesu," kata Januardo kepada Bisnis, Kamis (9/6/2016).
Pihak Castleford, lanjutnya, tidak mempermasalahkan proposal perdamaian sementara yang ditawarkan oleh debitur. Memang sempat ada perbedaan penetapan bunga, tetapi telah mencapai kesepakatan setelah prinsipal bernegosiasi dengan debitur.
Dia berpendapat bentuk dukungan tersebut dikarenakan Castleford juga tidak menginginkan debitur dinyatakan dalam pailit. Selain itu, tujuan utama penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) adalah tercapainya perdamaian semua pihak.
Januardo tidak meminta revisi proposal perdamaian kendati debitur telah mendapatkan status PKPU tetap dan masa berakhirnya diperpanjang.
"Dari kami sudah cukup puas, tetapi sambil dilihat saja bagaimana debitur menyikapi perpanjangan waktu yang telah didapatkan," ujarnya.
Dalam ringkasan proposal perdamaian yang diterima Bisnis, pinjaman Castleford sebesar US$53 juta, seluruhnya akan dikonversi menjadi saham debitur berkode emiten BUMI. Adapun, utang-utang konkuren lain termasuk vendor dikonversi menjadi saham BUMI dan melalui skema pembayaran dengan tenor maksimal selama 10 tahun.
Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Suko Triyono telah menerima laporan dari hakim pengawas terkait hasil rapat kreditur. Seluruh kreditur secara aklamasi menyatakan persetujuan perpanjangan PKPU tetap karena proses pencocokan tagihan belum terselesaikan.
"Mengabulkan permohonan perpanjangan masa PKPU tetap PT Bumi Resource Tbk selama 22 hari," ucap Suko dalam amar putusannya.
Menurutnya, permohonan debitur sudah sesuai dengan Pasal 228 ayat 4 dan 229 ayat 1 Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Majelis hakim juga tidak menemui perselisihan maupun keberatan dari para pihak.
Total tagihan BUMI sebesar Rp138 triliun terdiri dari 142 kreditur yang telah terverifikasi. Sementara itu, masih ada 72 kreditur lain dengan nilai piutang Rp29 triliun yang belum melalui proses pencocokan tagihan dari tim pengurus.
Permasalahan lain juga masih dihadapi debitur dalam proses restrukturisasi utangnya. Sedikitnya terdapat tiga kali penagihan serupa yang dilakukan yakni oleh individu pemegang surat utang, wali amanat (trustee), dan anak usaha debitur (special purpose vehicle/SPV).
Aji Wijaya, selaku kuasa hukum debitur, mengatakan penagihan sebanyak tiga kali tersebut telah menyebabkan total tagihan sementara menunjukkan adanya kenaikan yang signifikan.
Persidangan permusyawaratan majelis hakim untuk perkara No. 36/Pdt.Sus/PKPU/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut akan dilanjutkan pada 30 Juni 2016.
BUMI Masih Dipercaya Kreditur
Castleford Investment Holdings Ltd. tetap mempercayai PT Bumi Resource Tbk sebagai debitur yang beriktikad baik kendati bidang usahanya sedang tidak memiliki prospek yang baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rio Sandy Pradana
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
5 menit yang lalu
Tinggalkan Level 7.000, IHSG Berisiko Jatuh Lebih Dalam
6 menit yang lalu
IPO MDIY Raup Dana Rp4,15 Triliun, MR DIY Mau Kelola 1.000 Toko!
1 jam yang lalu