Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan menyatakan belum menerima pengajuan dari emiten terkait rencana aksi pembelian kembali (buyback) saham tanpa mekanisme rapat umum pemegang saham.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima sejumlah pengajuan terkait rencana emiten maupun BUMN yang ingin melakukan aksi buyback tanpa RUPS.
“Sejauh ini belum, tetapi akan saya cek lagi nanti ya,” kata Nurhaida Kepada Bisnis.com, Senin (24/8/2015).
Akhir pekan lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menerbitkan surat edaran (SE) pembelian kembali (buyback) saham tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS). Kebijakan tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan selama 5 bulan terakhir tahun ini, indeks harga saham gabungan (IHSG) sudah turun cukup banyak.
Selain itu, kondisi perekonomian global dan domestik yang mengalami perlambatan juga menjadi pertimbangan OJK hingga akhirnya menerbitkan stimulus tersebut.