Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT KERTAS PADALARANG: Pemerintah Lepas Seluruh Saham

BISNIS.COM, JAKARTA—Pemerintah melepas seluruh saham yang dimiliki negara pada produsen kertas milik pemerintah PT Kertas Padalarang.

BISNIS.COM, JAKARTA—Pemerintah melepas seluruh saham yang dimiliki negara pada produsen kertas milik pemerintah PT Kertas Padalarang.

Seperti dikutip dari situs www.setkab.go.id, pemerintah melakukan langkah restrukturisasi dengan cara melakukan konversi dana talangan Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) kepada Kertas Padalarang melalui penerbitan saham.

Setelah itu, pemerintah menjual seluruh saham milik negara pada Kertas Padalarang untuk meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan serta mengoptimalkan penerimaan negara.

Langkah restrukturisasi atau konversi dana talangan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 35/2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Mei 2013.

Langkah itu dilakukan dengan cara penambahan modal Kertas Padalarang melalui penerbitan 261.532 saham baru senilai Rp261,5 miliar.

“Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara yang semula sebesar 40,77% menjadi 7,75% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor pada Kertas Padalarang,” bunyi Pasal 2 PP No. 35/2013 itu.

Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama (Rabu, 8/5/2013), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2013 menyetujui  penjualan seluruh saham yang dimiliki negara pada PT Kertas Padalarang secara langsung berdasarkan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban kewajaran, dan prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.

“Penjualan saham sebagaimana dimaksud dilakukan atas keseluruhan saham milik negara pada PT Kertas Padalarang, yaitu sebanyak 25.000 saham atau sebesar 7,75%, dengan harga yang ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” bunyi Pasal 2 Ayat (1, 2) PP No. 36/2013 itu.

Hasil penjualan saham negara pada Kertas Padalarang, yang merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan penjualan, selanjutnya disetorkan langsung ke kas negara.

PP ini menegaskan biaya pelaksanaan penjualan saham negara pada PT Kertas Padalarang ditetapkan oleh Menteri BUMN, dan wajib memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri BUMN memberitahukan secara tertulis banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang dijual tersebut kepada Menteri Keuangan,” bunyi Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2013.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Herdiyan
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper