Bisnis.com, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghapusan pencatatan efek atau delisting terhadap 8 perusahaan tercatat, yang dinyatakan dalam status pailit. Penghapusan akan berlaku efektif pada 21 Juli 2025.
Delapan perusahaan itu adalah PT Mas Murni Indonesia Tbk. (MAMI), PT Forza Land Indonesia Tbk. (FORZ), PT Hanson International Tbk. (MYRX), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), dan PT Cottonindo Ariesta Tbk. (KPAS), PT Steadfast Marine Tbk. (KPAL), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk. (PRAS), dan PT Nipress Tbk (NIPS).
Berdasarkan data yang diolah dari pengumuman BEI, total ada 68 miliar saham atau tepatnya 68.004.561.509 saham milik masyarakat yang mengendap di emiten tersebut.
Perinciannya, saham masyarakat di MAMI tercatat mencapai 7,35 miliar saham berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek per 30 September 2024. Lalu sebanyak 1,09 miliar saham publik mengendap di FORZ.
BEI juga mencatat ada 57,42 miliar saham milik masyarakat di saham MYRX, yang terafiliasi dengan terpidana kasus Jiwasraya-ASABRI, Benny Tjokro. Jumlah saham tersebut setara 65,43% dari total saham perseroan. [lihat tabel]
Di sisi lain, keputusan delisting didasarkan pada terpenuhinya salah satu kondisi sesuai Peraturan Bursa Nomor I-N. Berdasarkan peraturan itu, BEI berwenang menghapus saham perusahaan tercatat jika mengalami satu dari dua kondisi.
Baca Juga
Kondisi pertama, sesuai Ketentuan III.1.3.1, perusahaan tercatat yang menghadapi kondisi atau peristiwa signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial maupun hukum dapat dikenai delisting.
Hal itu juga berlaku jika perusahaan gagal menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai untuk kembali beroperasi secara normal.
Kedua, berdasarkan Ketentuan III.1.3.2, perusahaan yang sahamnya mengalami suspensi efek di pasar reguler, pasar tunai, atau di seluruh pasar selama lebih dari 24 bulan berturut-turut, juga berpotensi dikenai delisting oleh BEI.
“Sehubungan dengan telah terpenuhinya salah satu kondisi sebagaimana tersebut pada Peraturan Bursa Nomor I-N, maka Bursa memutuskan delisting kepada perusahaan tercatat [dalam pailit] yang efektif tanggal 21 Juli 2025,” tulis pengumuman BEI dikutip Jumat (20/12/2024).
BEI juga menetapkan rangkaian jadwal terkait proses delisting. Pada 19 Desember 2024, pengumuman keputusan delisting kepada publik dan penyampaian surat pemberitahuan keputusan delisting (final). Hal ini termasuk imbauan buyback kepada perseroan dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Waktu penyampaian keterbukaan informasi terkait buyback oleh perseroan dijadwalkan pada 18 Januari 2025. Selanjutnya 20 Januari hingga 18 Juli 2025 menjadi masa pelaksanaan buyback dan efektif delisting jatuh pada 21 Juli.
Daftar saham milik masyarakat di 8 emiten yang bakal delisting:
- 1. MAMI: 7.531.232.622 saham [61,2%]
- 2. FORZ: 1.095.605.162 saham [55,22%]
- 3. MYRX: 57.426.338.061 saham [65,43%]
- 4. KRAH: 105.493.700 saham [10,86%]
- 5. KPAS: 272.243.253 saham [35,44%]
- 6. KPAL: 584.704.500 saham [54,70%]
- 7. PRAS: 322.000.000 saham [45,94%]
- 8. NIPS: 666.944.211 saham [40,78%]
Total: 68.004.561.509 saham
_______________________
Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.