Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BANK INDONESIA: 15 Pedagang Valas Nakal Kena Sanksi

BISNIS.COM, JAKARTA – Bank Indonesia mengenakan sanksi kepada 15 pedagang valuta asing bukan bank yang melanggar aturan.

BISNIS.COM, JAKARTA – Bank Indonesia mengenakan sanksi kepada 15 pedagang valuta asing bukan bank yang melanggar aturan.

Bila sanksi tersebut tidak ditindaklanjuti maka, 15 pedagang valuta asing (PVA) tersebut terancam dicabut ijinnya oleh Bank Indonesia.

Difi A. Johansyah, Direktur Eksekutif Humas Bank Indonesia (BI), mengatakan pihaknya telah menerbitkan pengumuman tentang pemanggilan terhadap 15 pedagang valuta asing (PVA) yang telah dikenakan sanksi berjenjang karena pelanggaran aturan.

Sanksi berjenjang tersebut a.l  teguran tertulis, peringatan khusus, dan pencabutan izin usaha. Meski demikian, surat pengenaan sanksi tersebut tidak dapat  disampaikan.

“Penyampaian surat sanksi ditujukan kepada alamat  PVA dan ke alamat KTP pengurus dan/atau pemegang saham, termasuk juga menghubungi melalui telepon kepada perusahaan, pengurus dan/atau pemegang saham, serta melakukan pemeriksaan lokasi ke alamat perusahaan, namun tidak berhasil ditemukan,” jelasnya, Selasa (7/5/2013).

Atas dasar itu, BI memanggil pengurus maupun pemegang saham 15 PVA untuk menghadap Divisi Perijinan, Pengaturan dan Pengawasan PVA, Departemen Pengelolan  Moneter paling lama 14 hari setelah pengumuman.

PVA yang dipanggil menghadap tersebut PT Bremi Top, PT Global Multi Currency, PT Metro Exchange, PT Moulana Traders dan PT Nusa Perdana Valasindo. Selanjutnya adalah PT Piala Akbar Valasindo, PT Risma Valasindo Sejahtera, PT Saudagar Valas dan PT Artha Berkah Bersama.

Adapun sisanya adalah PT Lutfanno, PT Lintas Valasindo, PT Namora Najogi, PT Panen Multivalas Jaya, PT Metro Dana Kreasindo dan PT Valuta Indo Tama Nusantara.

Berdasarkan Pasal 54 ayat (4) PBI No.12/22/PBI/2010 tanggal 22 Maret 2010, Bank Indonesia akan mengenakan sanksi pencabutan izin usaha, a.l  PVA tidak menindaklanjuti sanksi peringatan khusus paling lambat 6 bulan sejak tanggal dikeluarkannya sanksi.  (ra)

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper