BISNIS.COM, JAKARTA--PT Smartfren Telecom Tbk terancam dikenakan sanksi peringatan tertulis kedua beserta denda jika tak segera memenuhi kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan obligasi periode 2013-2014.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kadiv Penilaian Perusahaan Surat Utang Bursa Efek Indonesia dalam surat tertanggal 20 Maret 2013 yang dipublikasikan hari ini, Kamis (21/3/2013).
Otoritas bursa telah mengirimkan surat peringatan pertama tertanggal 20 Maret 2013 kepada manajemen perseroan terkait keterlambatan pembayaran biaya pencatatan tahunan obligasi I Mobile-8 Telecom 2007.
Jika merujuk pada peraturan pencatatan efek No. I.A.6 huruf C.4.b, jika dalam jangka waktu 15 hari bursa sejak tanggal peringatan tertulis pertama emiten tetap tidak memenuhi kewajibannya, pada hari bursa berikutnya otoritas bursa akan mengenakan peringatakan tertulis kedua beserta denda.
Dalam beleid itu disebutkan denda yang akan dikenakan kepada emiten berkode FREN itu adalah Rp100.000 per hari bursa.
Jika manajemen perseroan tetap belum melaksanakan kewajibannya sehingga menimbulkan surat peringatan tertulis ketiga, denda yang dikenakan akan naik menjadi Rp150.000 per hari bursa.(aca/yop)
SMARTFREN: Tunggak Biaya Pencatatan Obligasi, Perusahaan Terancam Didenda
BISNIS.COM, JAKARTA--PT Smartfren Telecom Tbk terancam dikenakan sanksi peringatan tertulis kedua beserta denda jika tak segera memenuhi kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan obligasi periode 2013-2014.Hal tersebut ditegaskan oleh Kadiv Penilaian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Achmad Aris
Editor : Others
Topik
Konten Premium