Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Suspensi 39 Emiten yang Belum Penuhi Free Float, Cek Daftarnya

Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi saham terhadap 39 emiten lantaran tidak mampu memenuhi ketentuan free float. Cek daftar lengkapnya.
Karyawan melihat layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di PT Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (3/12/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan melihat layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di PT Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (3/12/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Ringkasan Berita
  • Bursa Efek Indonesia (BEI) mensuspensi 39 emiten karena tidak memenuhi ketentuan free float hingga 30 Juli 2025.
  • Suspensi ini dilakukan berdasarkan tiga peraturan BEI terkait pencatatan saham, papan pemantauan khusus, dan sanksi pelanggaran.
  • BEI telah memberikan peringatan tertulis dan denda Rp50 juta kepada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan terkait pencatatan saham.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA —Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi saham kepada 39 emiten lantaran belum memenuhi ketentuan free float hingga 30 Juli 2025.

Berdasarkan pengumuman resmi BEI No. Peng-S-00016/BEI.PLP/07-2025 yang terbit pada Kamis (31/7/2025), satu perusahaan yakni PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk. (KIAS) disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai sejak Sesi I perdagangan hari ini 31 Juli 2025. 

Sementara itu, 38 emiten lainnya dikenai suspensi lanjutan oleh BEI karena belum dapat memenuhi ketentuan selama periode pemantauan sebelumnya.

Sanksi ini mengacu pada tiga peraturan BEI, yaitu Peraturan Nomor I-A terkait pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas, Peraturan Nomor I-X terkait papan pemantauan khusus, dan Peraturan Nomor I-H terkait sanksi terhadap pelanggaran.

“Berdasarkan pemantauan kami, hingga tanggal 30 Juli 2025, terdapat 39 perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan V.1.1 dan/atau V.1.2 Peraturan Bursa Nomor I-A,” papar pengumuman Bursa.

Padahal, BEI telah memberikan peringatan tertulis tingkat III dan mengenakan denda Rp50 juta kepada perusahaan yang tidak patuh terhadap ketentuan V.1.1. atau V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A terkait pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas

Sejumlah emiten yang masuk dalam daftar ini, di antaranya PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (ALMI), PT Bank JTrust Indonesia Tbk. (BCIC), PT Solusi Bangun Indonesia Tbk. (SMCB) hingga PT Trikomsel Oke Tbk. (TRIO) 

“Sehubungan dengan hal tersebut, maka Bursa akan mengenakan sanksi suspensi efek kepada perusahaan tercatat atas belum dipenuhinya ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A sampai dengan periode pemantauan berikutnya.”

Berikut daftar lengkap 39 saham yang disuspensi BEI:

No. Kode Nama Perusahaan Tercatat Status Perdagangan Efek
1 ALMI PT Alumindo Light Metal Industry Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
2 BCIC PT Bank JTrust Indonesia Tbk Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
3 CBMF PT Cahaya Bintang Medan Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
4 COWL PT Cowell Development Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
5 CPRI PT Capri Nusa Satu Properti Tbk Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
6 DEAL

PT Dewata Freightinternational Tbk

Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
7 DUCK PT Jaya Bersama Indo Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
8 FASW PT Fajar Surya Wisesa Tbk Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
9 FISH PT FKS Multi Agro Tbk Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
10 GAMA PT Aksara Global Development Tbk Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
11 GGRP PT Gunung Raja Paksi Tbk Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
12 HKMU PT HK Metals Utama Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
13 JSKY PT Sky Energy Indonesia Tbk Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
14 KBRI PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
15 KIAS PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk Aktif
16 LCGP PT Eureka Prima Jakarta Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
17 LMSH PT Lionmesh Prima Tbk Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
18 MABA PT Marga Abhinaya Abadi Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
19 MFMI PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
20 MKNT PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
21 MTRA PT Mitra Pemuda Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
22 MTSM PT Metro Realty Tbk Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
23 MYTX PT Asia Pacific Investama Tbk Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
24 NUSA PT Sinergi Megah Internusa Tbk Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
25 PLAS PT Polaris Investama Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
26 PLIN PT Plaza Indonesia Realty Tbk Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
27 RIMO PT Rimo International Lestari Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
28 RSGK PT Kedoya Adyaraya Tbk Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
29 SBAT PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
30 SIMA PT Siwani Makmur Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
31 SKYB PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
32 SMCB PT Solusi Bangun Indonesia Tbk Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
33 SUGI PT Sugih Energy Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
34 SUPR PT Solusi Tunas Pratama Tbk Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
35 TECH PT Indosterling Technomedia Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
36 TOYS PT Sunindo Adipersada Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
37 TRIL PT Triwira Insanlestari Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
38 TRIO PT Trikomsel Oke Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
39 WICO PT Wicaksana Overseas International Tbk Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ibad Durrohman
Editor : Ibad Durrohman
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro