Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wacana Bea Keluar Hantui Emiten Tambang ITMG, ADRO Cs, Siapa Paling Terdampak?

Kebijakan bea keluar fleksibel untuk emas dan batu bara dinilai bisa menurunkan daya saing ekspor dan mempersempit margin keuntungan emiten tambang.
Truk membawa batu bara di tambang milik PT Bukit Asam Tbk (PTBA)  di Tanjung Enim, Sumatra Selatan, Rabu (18/10/2023). Bisnis/Abdurachman
Truk membawa batu bara di tambang milik PT Bukit Asam Tbk (PTBA) di Tanjung Enim, Sumatra Selatan, Rabu (18/10/2023). Bisnis/Abdurachman

Respons Emiten

Sementara itu, PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) menyatakan bakal mencermati lebih lanjut rencana pemerintah terkait dengan pungutan bea keluar atas ekspor batu bara yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2026.

Corporate Secretary Bukit Asam Niko Chandra menyatakan implementasi bea keluar akan berdampak pada struktur biaya pokok penjualan dan berpotensi memengaruhi daya saing batu bara Indonesia di pasar global.

“Hal ini berpotensi memengaruhi daya saing batu bara Indonesia di pasar global dan dapat berdampak pada volume ekspor, tergantung pada besaran tarif yang ditetapkan,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (15/7/2025).

Menurutnya, emiten tambang pelat merah yang tercatat di BEI sejak 2002 ini, akan terus melakukan analisis dan penyesuaian strategi guna menjaga kinerja serta keberlanjutan usaha di tengah dinamika regulasi.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa skema pungutan bea keluar untuk komoditas emas dan batu bara akan bersifat fleksibel mengikuti tren harga komoditas.

Saat harga komoditas tinggi, pemerintah akan mengenakan pungutan untuk mendongkrak penerimaan negara. Namun, jika harga mengalami penurunan, bea keluar akan dibebaskan agar tidak membebani pelaku usaha.

“Kalau harganya bagus, boleh dong sharing pendapatannya ke negara. Tapi kalau harganya belum ekonomis, ya jangan juga kita susahkan pengusaha,” ujar Bahlil di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Kebijakan ini tengah difinalisasi antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan. Nantinya, pengaturan teknis tarif akan dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM sebagai turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Sementara itu, Dirjen Minerba Tri Winarno menyampaikan bahwa pengenaan bea keluar akan mulai diterapkan pada tahun depan, setelah penetapan harga keekonomian emas dan batu bara dirampungkan.

Dari sisi fiskal, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menuturkan rencana tersebut masih dalam tahap kajian, meskipun DPR telah mengusulkan perluasan basis penerimaan melalui bea keluar.

“Kami masih mau kaji, itu kan diberikan panja alternatif dalam rangka hilirisasi. Kepastiannya ada di nota keuangan,” ujar Anggito beberapa waktu lalu. 

________

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Halaman
  1. 1
  2. 2
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper