Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan berharap implementasi penyedia likuiditas (liquidity provider) saham dapat menggairahkan transaksi di Bursa Efek Indonesia.
Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, mengatakan tujuan adanya liquidity provider adalah untuk meningkatkan likuiditas saham dengan fundamental yang baik tetapi memiliki tingkat likuiditas yang medium dan low.
Nantinya, hanya saham-saham yang masuk ke dalam daftar efek yang dikuotasi liquidity provider yang dapat diperdagangkan melalui Anggota Bursa yang terdaftar sebagai penyedia likuiditas.
Payung hukumnya tertuang dalam POJK No.18/2024 tentang Penyedia Likuiditas (Liquidity Provider).
“Dengan adanya aktivitas liquidity provider ini kita harapkan dapat meningkatkan likuiditas transaksi bursa melalui peningkatan volume transaksi dengan adanya kuotasi harga,” kata Inarno dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/5/2025).
Inarno menambahkan hal itu diharapkan juga dapat mendorong agar pasar saham lebih stabil dan perdagangan saham dapat dilakukan dengan price discovery yang lebih baik.
Dalam implementasi penyedia likuiditas, Inarno menjelaskan pihak yang bertindak sebagai penyedia likuiditas adalah perusahaan perantara perdagangan efek (PPE) atau sekuritas yang memperoleh izin usaha dari OJK dan mendapat persetujuan dari BEI untuk menjalankan fungsi tersebut.
Potensi Danantara Jadi Liquidity Provider
Lebih terperinci, Peraturan III-Q mengatur tentang persyaratan dan prosedur permohonan pengajuan Anggota Bursa (AB) yang berminat menjadi Liqudity Provider Saham.
Merujuk beleid tersebut, sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi AB untuk dapat menjadi Likuidity Provider meliputi status Anggota Bursa yang tidak sedang dalam keadaan suspensi, minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) senilai Rp100 miliar, memiliki Standard Operating Procedure (SOP) kebijakan internal, dan sistem untuk penyampaian kuotasi Liqudity Provider Saham.
“Namun di samping PPE, juga dibuka pihak lain untuk menjadi liquidity provider sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan merujuk pada ketentuan perusahaan Bursa Efek Indonesia juga dan juga POJK 18/2024. Yang antara lain adalah pemenuhan syarat sebagai penyedia likuiditas.”
Persyaratan lainnya ialah adanya sistem operasional yang memadai untuk melakukan perdagangan efek dan penyampaian kuotasi saham dan menjadi penyedia bid offer secara aktif setiap hari.
“Secara teoritis, BPI Danantara itu memiliki peluang untuk menjalankan peran sebagai liquidity provider kalau menuhi syarat-syarat keterbukaan POJK 2024.”
Kalaupun tidak memenuhi hal tersebut, lanjutnya, Danantara dinilai dapat berperan sebagai stabilisator harga dengan masuk melalui perusahaan-perusahaan anak Danantara.