Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Badan Pengelola Investasi Danantara Rosan P Roeslani mengungkap alasan menunda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan aksi korporasi seluruh BUMN non-Tbk dan anak usahanya.
Rosan mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberi arahan tegas agar pemilihan direksi BUMN dilakukan secara selektif dan berbasis meritokrasi.
“Tadi penekanan lagi bahwa diminta evaluasi dan asesmen kepada BUMN yang ada dipastikan juga yang dipilih juga jenjang karirnya jelas, mempunyai integritas arahan dari beliau [Prabowo],” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (8/5/2025).
Rosan juga membenarkan bahwa Presiden meminta agar sejumlah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan aksi korporasi BUMN non-Tbk ditunda sementara waktu. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengisian posisi strategis di tubuh BUMN benar-benar diisi oleh sosok terbaik.
“Iya, karena memang kita kembali lagi, yang dipilih ini — kalau bapak bilang — itu best train, best talent, yang berdasarkan meritokrasi. Yang terbaik,” jelas Rosan.
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa Presiden Ke-8 RI itu menginginkan figur yang “cinta tanah air” dalam arti memiliki integritas tinggi dan tidak terlibat dalam praktik korupsi atau penyimpangan lainnya.
Baca Juga
Apalagi, Rosan menegaskan bahwa Danantara, sebagai pemegang saham di sejumlah BUMN, tidak hanya berperan dalam pembiayaan, tetapi juga bertanggung jawab dalam memastikan operasional perusahaan berjalan dengan efisien, baik, dan berorientasi pada penciptaan nilai (value creation).
Arahan ini, menurut Rosan menandakan peran strategis Danantara dalam mengawal reformasi tata kelola BUMN di era pemerintahan baru, serta memastikan setiap langkah investasi dan manajemen korporasi membawa dampak langsung bagi perekonomian nasional.
“Sebetulnya memastikan ini kan danantara sebagai pemegang saham sekaligus melihat operasinal ini secara baik dan benar dan efisienkan juga. Jadi kembali lagi value creation dan danantara memiliki target yang dicanangkan,” pungkas Rosan.
Penundaan RUPS BUMN
Sekadar informasi, BPI Danantara mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajaran direksi BUMN dan anak perusahaannya untuk menunda pelaksanaan RUPS serta kegiatan aksi korporasi, kecuali bagi perusahaan yang berstatus perusahaan publik (Tbk).
Instruksi ini disampaikan melalui surat resmi bernomor S-027/DI-BP/V/2025 tertanggal 5 Mei 2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Badan Pelaksana BPI Danantara, Rosan Perkasa Roeslani.
Dalam surat tersebut, BPI Danantara menjelaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU BUMN, dan penyelesaian inbreng saham BUMN ke dalam Holding Operasional serta selanjutnya ke BPI Danantara berdasarkan PP Nomor 15 dan 16 Tahun 2025, maka pengelolaan BUMN kini sepenuhnya berada dalam kewenangan BPI Danantara, Holding Operasional, dan Holding Investasi.
Berikut isi suratnya:
- Penundaan seluruh RUPS, baik BUMN maupun anak usaha langsung dan tidak langsung, sampai dilakukan kajian dan evaluasi menyeluruh oleh BPI Danantara dan Holding Operasional, kecuali untuk perusahaan publik.
- Penundaan seluruh aksi korporasi signifikan, termasuk penggabungan, akuisisi, pemisahan, investasi, maupun divestasi, yang juga harus melalui kajian menyeluruh dari BPI Danantara dan Holding Operasional.
- Kewajiban pelaporan rutin, di mana setiap BUMN dan anak usaha diminta untuk menyampaikan laporan berkala sesuai kebutuhan korporasi kepada BPI Danantara dan Holding Operasional.
Tembusan surat ini turut disampaikan kepada Menteri BUMN dan Dewan Komisaris masing-masing BUMN dan anak usaha terkait.