Bisnis.com, BATANG – Kementerian BUMN dan DPR telah sepakat untuk menghapus seluruh utang PT Istaka Karya kepada perusahaan-perusahaan pelat merah.
Wakil Menteri BUMN Aminuddin Ma’ruf mengatakan keputusan ini diambil dalam rapat kerja tertutup dengan Komisi VI DPR RI pada Selasa (18/3/2025).
Meski telah disepakati, dia menegaskan penghapusan utang masih dalam tahap kajian agar tetap sesuai dengan aturan yang berlaku serta tidak merugikan keuangan BUMN yang memiliki hak tagih terhadap Istaka Karya.
"Hasil RDP kemarin, kesimpulannya memang BUMN akan menghapus utang Istaka Karya. Namun, masih dikaji lebih lanjut agar tata kelolanya tetap terjaga," ujar Aminuddin saat ditemui awak media usai peresmian KEK Industropolis Batang, Kamis (20/3/2025).
Menurutnya, penghapusan utang ini bertujuan agar perusahaan yang telah dinyatakan pailit tersebut dapat lebih dulu menyelesaikan kewajibannya kepada vendor-vendor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Saat ini, tercatat ada sekitar 179 vendor yang masih menunggu pembayaran dari Istaka Karya dengan total utang mencapai Rp786 miliar.
Baca Juga
"Harapannya, BUMN bisa mendahulukan kepentingan vendor-vendor UMKM yang terdampak," kata Amin.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade juga menyatakan bahwa seluruh BUMN yang memiliki hak tagih terhadap Istaka Karya telah sepakat untuk memproses penghapusan piutang tersebut.
Istaka Karya sendiri dinyatakan pailit pada Juli 2022. Perusahaan ini telah mengalami permasalahan keuangan selama bertahun-tahun, hingga akhirnya menjalani restrukturisasi melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 2013.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan, pada 2017 Sigit Winarto diangkat sebagai Direktur Utama untuk memperbaiki kinerja perusahaan. Saat itu, Istaka Karya tercatat memiliki utang sebesar Rp881 miliar, termasuk utang yang dikonversi dalam proses homologasi PKPU.