Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap kasus dugaan korupsi dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau Bank BJB (BJBR).
Berdasarkan keterbukaan informasi, Ayi Subarna, Approver di Bank BJB menyebutkan bahwa KPK telah menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi itu. Perseroan menurutnya menghormati proses hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Ia menegaskan bahwa perusahaan menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG), transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Ayi pun menjelaskan bahwa di tengah pengungkapan kasus yang sedang berjalan, perseroan memastikan bahwa kegiatan operasional perseroan tetap berjalan secara normal dan menjadi prioritas utama bagi BJBR.
Seluruh jajaran Direksi dan Manajemen BJBR pun tetap berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi nasabah, pemegang saham, mitra bisnis, dan seluruh stakeholders lainnya.
Perseroan pun akan tetap berfokus pada pertumbuhan bisnis serta memenuhi tanggung jawabnya kepada seluruh pemangku kepentingan.
Baca Juga
Ayi menjelaskan bahwa pemberitaan atas dugaan kasus tersebut memiliki dampak terhadap risiko reputasi perseroan. "Mitigasi yang dilakukan perseroan yaitu dengan berkomitmen untuk menjaga profesionalisme, transparansi, dan memberikan layanan terbaik sehingga dapat terus memberikan kepercayaan kepada nasabah, pemegang saham, mitra bisnis, dan seluruh stakeholders lainnya," ujar Ayi di keterbukaan informasi pada Senin (17/3/2025).
Dalam perkembangan terakhir, KPK telah resmi menetapkan mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penempatan iklan. Yuddy merupakan satu dari total lima orang tersangka yang telah ditetapkan KPK secara resmi per 27 Februari 2025.
Empat orang lainnya meliputi pimpinan Divisi Corsec BJB, WH, sedangkan tiga orang tersangka lainnya adalah pemilik agensi yang mendapatkan tender penempatan iklan dari BJB di beberapa media cetak maupun elektronik, yakni IAD, SUH dan RSJK.
"Jadi, KPK per tanggal 27 Februari 2025 telah menerbitkan lima buah sprindik No. 13-17 untuk lima orang tersangka," ungkap Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo dalam konferensi pers.
Sebelumnya, tampuk kepemimpinan BJBR saat ini telah dilimpahkan kepada Direktur Konsumer dan Ritel BJB Yusuf Saadudin sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama.
Yusuf menggantikan Yuddy Renaldi yang telah dibebastugaskan dari jabatan Direktur Utama sampai dengan pelaksanaan rapat umum pemegang saham (RUPS) beberapa waktu ke depan.