Bisnis.com, JAKARTA – Saham PT MNC Asia Holding Tbk. (BHIT) Terpantau menguat 3,70% pada perdagangan hari ini, Rabu (5/3/2025), usai PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) menggugat Hary Tanoe dan BHIT ke meja hijau terkait dugaan perbuatan melawan hukum surat berharga NCD.
Mengutip data RTI, saham BHIT menguat 3,70% atau 1 poin ke level Rp28 per lembar pada penutupan perdagangan sesi I hari ini. Adapun, kapitalisasi pasar BHIT hingga siang ini terpantau naik ke posisi Rp2,41 triliun.
Meski begitu, secara akumulasi, kinerja saham milik Hary Tanoe terpantau mengalami pelemahan yang signifikan. Sepanjang tahun berjalan 2025, BHIT telah terkoreksi sebesar 17,65%. Sementara dalam 6 bulan terakhir saham BHIT telah anjlok 40,43%.
Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, gugatan terhadap Hary Tanoe teregister dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tertanggal 25 Februari 2025.
Selain Hary Tanoe, CMNP juga turut menggugat PT MNC Holding Tbk. (dulu PT Bhakti Investama, Tbk.) selaku tergugat II. Kemudian, turut tergugat Tito Sulistio selaku tergugat III dan Teddy Kharsadi selaku tergugat IV.
Dalam petitumnya, CMNP meminta PN Jakpus agar dapat mengabulkan seluruh gugatannya dan menyatakan secara sah sita jaminan atas harta kekayaan Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding.
Baca Juga
"Menyatakan Tergugat I (Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo) dan Tergugat II baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi penggugat," dalam SIPP dikutip Rabu (5/2/2025).
Di lain sisi, berdasarkan keterbukaan informasi, CMNP menyatakan bahwa alasannya melayangkan gugatan ini lantaran untuk mendapatkan kepastian hukum atas transaksi tukar menukar surat berharga. Transaksi tersebut dilakukan oleh Perseroan dengan masing-masing tergugat pada 1999.
"Pemberitaan tersebut adalah benar adanya. PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap transaksi tukar menukar surat berharga NCD tahun 1999 yang melibatkan pihak terkait sehingga menyebabkan kerugian terhadap Perseroan," dalam keterangan tertulis CMNP.
Tanggapan BHIT
PT MNC Asia Holding Tbk. (BHIT) angkat bicara soal gugatan yang dilayangkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) terhadap perseroan.
Direktur PT MNC Asia Holding, Tien menjelaskan gugatan itu berkaitan dengan transaksi CMNP dengan Unibank senilai US$28 juta pada Mei 1999.
Kala itu, PT MNC Asia Holding (dahulu PT Bhakti Investama, Tbk.) memiliki posisi sebatas arranger atau jasa penempatan saham.
"Sepemahaman Perseroan gugatan CMNP adalah dikarenakan adanya transaksi CMNP dengan Unibank senilai $28 juta pada 26 tahun yang lalu tepatnya sekitar bulan Mei tahun 1999, dimana Perseroan bertindak sebatas arranger," ujarnya dalam keterbukaan informasi, dikutip Rabu (5/3/2025).
Oleh sebab itu, Tien mengaku bahwa pihaknya tidak mengetahui latar belakang CMNP bisa melayangkan gugatan tersebut terhadap perseroan.
"Oleh karenanya Perseroan tidak mengetahui latar belakang CMNP melayangkan gugatan kepada Perseroan, karena seharusnya gugatan dilayangkan kepada Unibank dan/atau pemegang saham pengendali Unibank," tuturnya.
Di samping itu, Tien menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan emiten jalan tol milik Jusuf Hamka itu tidak mengganggu operasional maupun kinerja keuangan perusahaan.
"Tidak ada dampak perkara tersebut terhadap kegiatan operasional dan kinerja keuangan," pungkasnya.
_______
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.