Bisnis.com, JAKARTA — PT astra internationalTbk. (ASII) mencatatkan penurunan penjualan mobil sepanjang 2024 sebesar 13,86% secara tahunan (year on year/YoY). Adapun, pangsa pasar Astra masih bertahan di atas 50%.
Berdasarkan data yang dirilis Astra, penjualan mobil Astra per Desember 2024 mencapai 42.158 unit. Alhasil, sepanjang 2024, total penjualan mobil Astra mencapai 482.964 unit. Angka penjualan Astra itu turun 13,86% YoY dibandingkan periode 2023 sebanyak 560.717 unit.
Kemudian, penjualan mobil low cost green car (LCGC) Astra pun mengalami penurunan 13,55% YoY menjadi 131.328 unit sepanjang 2024, dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya 151.913 unit.
Meski begitu, pangsa pasar penjualan mobil Astra tetap bertahan di level 56% per Desember 2024. Begitu juga dengan pangsa pasar untuk segmen LCGC Astra bertahan di level 74%.
Penurunan penjualan mobil Astra terjadi seiring dengan industri otomotif yang memang lesu. Total penjualan mobil domestik turun 13,92% YoY menjadi 865.723 unit sepanjang 2024, dibandingkan dengan 1 juta unit sepanjang 2023.
Untuk segmen LCGC, penjualan mobil domestik turun 13,64% YoY menjadi 176.766 unit sepanjang 2024, dibandingkan 204.705 unit sepanjang 2023.
Baca Juga : Ramai-Ramai Serok Saham Astra (ASII) Awal 2025 |
---|
Head of Corporate Communications Astra Boy Kelana Soebroto mengatakan pada tahun ini penjualan untuk bisnis otomotif ASII diharapkan meningkat, minimal sama dengan tahun lalu. Namun, Astra tak menampik, terdapat berbagai tantangan pertumbuhan penjualan tahun ini, seperti kekhawatiran melemahnya daya beli dan ketidakpastian kondisi makro global.
Kekhawatiran melemahnya daya beli seiring dengan keputusan pemerintah dalam menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% ke 12%. Mengacu ketentuan dari pemerintah, barang yang dikenakan tarif PPN 12% adalah barang yang sudah terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), termasuk kendaraan bermotor.
Selain itu, terdapat pula penerapan opsen pajak daerah. opsen pajak merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu, berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Nantinya pemerintah kabupaten atau kota memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sementara itu, pemerintah provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Kebijakan tersebut berlaku pada 5 Januari 2025.
"Dinamika domestik seperti opsen dan kenaikan PPN menjadi 12%, serta situasi politik internasional dan ekonomi global perlu diwaspadai dan dicermati dari waktu ke waktu sebagai bahan evaluasi kami terhadap target ke depan," ujar Boy kepada Bisnis pada beberapa waktu lalu.