Perlindungan Data Pribadi di Ekosistem Kripto
Jamdatun Kejagung Narendra Jatna menyatakan, perdagangan aset kripto berkaitan erat dengan perlindungan data pribadi (PDP). Saat ini, pemerintah mengatur PDP melalui UU No.27/2022 tentang PDP. Keberadaan UU PDP diharapkan dapat meningkatkan jaminan keamanan bagi pengguna sekaligus membangun kepercayaan terhadap ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia.
“UU PDP mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab berbagai pihak dalam pengelolaan data pribadi. UU Ini mencakup penegakan sistem enkripsi data, audit keamanan, hingga peningkatan kesadaran akan pentingnya melindungi data pribadi. Dengan semakin ketatnya regulasi, platform perdagangan fisik aset kripto di Indonesia dituntut untuk memperbaharui sistem mereka agar sesuai dengan UU PDP dan peraturan Bappebti,” tandas Narendra.
Direktur Utama CFX Subani mengutarakan, CFX mendapatkan izin dari Bappebti untuk memastikan setiap anggota bursa mematuhi regulasi dan menjalankan transaksi dengan transparan serta aman. Selain itu, CFX turut berkomitmen membangun ekosistem aset digital yang aman dan terpercaya sebagai lembaga pengawas utama dalam industri kripto di Indonesia.
”Posisi kami sebagai pengawas pasar memungkinkan kami untuk menjaga integritas industri kripto sekaligus mendorong inovasi di dalamnya. Selain itu, kami terus memastikan keamanan dan keberlanjutan investasi di pasar kripto melalui penerapan standar yang tinggi serta mematuhi regulasi yang berlaku,” jelas Subani.
Ketua Umum Aspakrindo Robby Bun mengungkapkan, Aspakrindo mendukung CPFAK untuk berproses menjadi PFAK. Saat ini, sebanyak 26 perusahaan sudah menjadi anggota bursa dan kliring. Hal tersebut patut diapresiasi karena prosesnya yang ketat dan selektif.
“Proses untuk menjadi anggota bursa dan kliring sangat ketat dan selektif. Hal ini dilakukan demi menjaga keamanan transaksi dan memberikan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat. Untuk itu, kami mengapresiasi 26 perusahaan yang telah menjadi anggota bursa dan kliring tersebut,” kata Robby.
Baca Juga
Pemeriksa PBK Ahli Madya Bappebti Yovian Andri Prihandono mengatakan, Bappebti melakukan terobosan dengan menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) No.9/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Perba terbaru ini mengatur nonperseorangan seperti badan usaha dan badan hukum menjadi pelanggan aset kripto.
"Perba terbaru ini diharapkan dapat membuka peluang yang lebih luas bagi banyak pihak untuk aktif bertransaksi aset kripto. Meski demikian, hanya PFAK yang telah memiliki sistem penerapan prinsip KYT dan travel rules terintegrasi, serta persyaratan teknis lainnya yang dapat menerima pelanggan nonperseorangan. Selain itu, pelanggan nonperseorangan hanya diizinkan untuk berinvestasi dalam perdagangan aset kripto. Dengan kata lain, mereka tidak diperbolehkan menggunakan aset kripto untuk pembayaran,” terang Yovian.