Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Baru Short Selling, OJK Beri Bocorannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kesiapan aturan atas aturan baru short selling yang direncanakan pada Oktober 2024.
Foto multiple exposure seorang karyawan memantau pergerakan harga saham di Jakarta, Senin (30/9/2024). Bisnis/Arief Hermawan P
Foto multiple exposure seorang karyawan memantau pergerakan harga saham di Jakarta, Senin (30/9/2024). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kesiapan aturan atas penyelenggaraan short selling yang direncanakan akan berlangsung pada Oktober 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan OJK telah menerbitan persetujuan atas Perubahan Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling. Aturan lainnya yang telah terbit adalah Peraturan Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek Dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling.

Dengan persetujuan OJK itu, BEI dapat menerbitkan dan memberlakukan Peraturan BEI Nomor III-I t dan Peraturan Nomor II-H sebagai ketentuan teknis dari Peraturan OJK (POJK) 6/2024 tentang Pembiayan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.

Dalam peraturan tersebut diatur ketentuan teknis lanjutan, di antaranya terkait pengaturan anggota bursa efek yang dapat melakukan transaksi margin, pembiayaan transaksi short selling, transaksi short selling untuk kepentingan sendiri, dan clustering bagi anggota bursa di short selling.

"Merujuk pada POJK 6/2024 yang mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan, serta telah disetujuinya Peraturan III-I dan II-H, diharapkan transaksi short selling di BEI dapat diimplementasikan pada bulan Oktober 2024," ujar Inarno dalam jawaban tertulis pada Rabu (2/10/2024).

Sebelumnya, BEI menyebut sebanyak 23 anggota bursa atau perusahaan efek berminat untuk menjadi penyelenggara short selling. Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan lembagannya telah melakukan diskusi bersama dengan sejumlah anggota bursa untuk menajamkan muatan peraturan bursa ihwal short selling tersebut.

"23 anggota bursa menyatakan minat untuk menjadi anggota bursa short selling,” kata Jeffrey di BEI pada bulan lalu (14/9/2024).

Jeffrey mengatakan peraturan bursa bakal mengatur saham yang difasilitasi untuk short selling, anggota bursa short selling, perizinan hingga investor di bursa tersebut.

“Nanti mungkin jumlah saham yang bisa di-short tidak sebanyak daftar saham short selling yang selama ini dikeluarkan,” kata dia.

BEI sendiri melihat short selling memiliki tujuan untuk meningkatkan likuiditas, fair price discovery, dan sarana bagi investor untuk memanfaatkan kondisi pasar yang bearish.

Dengan short selling, BEI juga menargetkan transaksi harian bisa bertambah 2% hingga 3%. Untuk saat ini, lanjutnya, BEI baru akan mengenalkan intraday short selling ke investor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper