Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Ajak Kemenkeu Bahas Penyesuaian Pajak Kripto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membahas penyesuaian besaran pungutan pajak kripto dengan Kemenkeu.
Warga beraktivitas di dekat logo mata uang kripto di Depok, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
Warga beraktivitas di dekat logo mata uang kripto di Depok, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membahas penyesuaian besaran pungutan pajak kripto dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Pembahasan itu akan dilakukan setelah transisi kewenangan, untuk pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) dari Bappebti ke OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan bahwa saat ini masih mengacu ke aturan perpajakan aset kripto yang selama ini sudah diberlakukan.

"Penguatan pajak ya, ya itu saya kira juga dalam pembahasan. Kalau sekarang memang karena masuk dalam kategori aset plus komoditas. Tentu mengacu kepada aturan perpajakan aset kripto yang sudah diberlakukan PMK-nya," katanya, saat ditanyai awak media, di Hotel Pullman, Jakarta, pada Jumat (9/8/2024).

Adapun pungutan aset kripto masih mengikuti Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 68/PMK.03/2022, yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2022.

"Ya saat ini sampai nanti beralih ke OJK masih akan efektif berlaku. Nah nanti ke depan tentu kami akan membuka ruang untuk membahas lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan," ucapnya.

Perlu diketahui, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 68/PMK.03/2022 mengatur besaran pajak untuk setiap transaksi Kripto.

Mengacu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, jika transaksi dilakukan di bursa terdaftar Bappebti, pembayaran pajaknya adalah 0,11% dari nilai transaksi. Sementara itu, jika transaksi dilakukan di bursa yang tidak terdaftar di Bappebti, maka pembayaran pajaknya adalah 0,22%.

Selain itu, jika perdagangan dilakukan di bursa terdaftar Bappebti, tarif pajak adalah 0,1% dari nilai perdagangan. Namun, jika penjualan dilakukan di bursa yang tidak terdaftar di Bappebti, PPh 0,2% dari nilai perdagangan.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper