Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha kepada perusahaan milik Yusuf Mansur, yakni PT Paytren Aset Manajemen.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, penjatuhan sanksi kepada Paytren AM tersebut sebagai bentuk penegakan hukum di pasar modal.
"Dalam rangka penegakan hukum di pasar modal. OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah atas nama PT Paytren Aset Manajemen," ujar Inarno dalam Konferensi Pers RDK Bulanan, Senin (10/6/2024).
Adapun, pada 8 Mei 2024 OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha manajer investasi syariah Paytren Aset Manajemen, yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, OJK mengungkap PT Paytren Aset Manajemen terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal mengacu pada Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi.
Beberapa alasan yang menyebabkan izin usaha Paytren AM milik Yusuf Mansur dicabut yakni kantor perusahaan tidak ditemukan dan tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi. Selain itu, Paytren tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu.
Baca Juga
Kemudian, Paytren AM tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris; tidak memiliki Komisaris Independen; serta tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi.
"Paytren AM juga tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan [MKBD] yang dipersyaratkan; serta tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022," tulis pengumuman di laman resmi OJK.
Alhasil, dengan dicabutnya izin usaha, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah.