Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Emiten Kena Delisting Paksa, BEI Larang Direksi & Pengendali Cari Dana di Pasar Modal

BEI menyampaikan akan menindak tegas bagi para direksi, komisaris hingga pengendali emiten yang terkena delisting paksa atau forced delisting.
BEI menyampaikan akan melakukan blacklist bagi para direksi, komisaris hingga pengendali emiten yang terkena delisting paksa atau forced delisting. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
BEI menyampaikan akan melakukan blacklist bagi para direksi, komisaris hingga pengendali emiten yang terkena delisting paksa atau forced delisting. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan akan menindak tegas bagi para direksi, komisaris hingga pengendali emiten yang terkena delisting paksa atau forced delisting. Nantinya, BEI akan melarang pihak-pihak tersebut untuk mencari dana kembali di pasar modal.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, Bursa selalu melakukan permintaan penjelasan dengan para pihak termasuk direksi dan komisaris perseroan terkait kelangsungan usaha ke depan, sebelum resmi delisting, baik secara paksa (forced delisting) maupun sukarela (voluntary delisting).

Jika setelah dilakukan upaya dengar pendapat tersebut, perusahaan tercatat tetap tidak mampu memperbaiki kondisi finansialnya, maka Bursa dapat melakukan delisting secara paksa atau forced delisting.

Sebagai sanksinya, para direksi hingga komisaris emiten yang terkena forced delisting tersebut pun akan dilarang untuk meraih pendanaan kembali di pasar modal untuk jangka waktu tertentu.

“Jika ujungnya forced delisting, artinya Bursa berpendapat pihak-pihak ini tidak dapat mempertahankan status sebagai perusahaan tercatat. Untuk itu kami melarang mereka masuk kembali ke pasar modal dalam jangka waktu 5 tahun," ujar Nyoman kepada wartawan, pada Senin (3/6/2024).

Sejauh ini, BEI memiliki database untuk mencatat pihak-pihak seperti direksi maupun komisaris yang terbukti pada saat kepemimpinan mereka, baik dari sisi pengawasan maupun dari sisi eksekutif mengakibatkan perusahaan itu didepak secara paksa atau forced delisting.

Adapun, berdasarkan data BEI per 3 Juni 2024, setidaknya terdapat 41 emiten yang telah disuspensi sahamnya oleh Bursa selama bertahun-tahun, bahkan sejak 2018.

Beberapa di antaranya yaitu PT Polaris Investama Tbk. (PLAS) yang disuspensi sejak 2018, PT Triwira Insanlestari Tbk. (TRIL) sejak 2019, PT SMR Utama Tbk. (SMRU) sejak 2020, hingga PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) yang disuspensi sejak 2023.

Nyoman pun mengakui bahwa dalam proses monitoring, Bursa membutuhkan waktu untuk mengidentifikasi para pengendali emiten yang telah disuspensi selama bertahun-tahun. Apalagi, untuk memastikan emiten tersebut dapat melakukan buyback sebelum pada akhirnya di-delisting.

Untuk melaksanakan mekanisme tersebut, BEI menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) pada Senin (6/5/2024).

Dalam peraturan tersebut, ada tiga hal yang membuat Bursa memutuskan untuk melakukan delisting. Pertama, perusahaan tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan emiten tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Kedua, perusahaan tercatat tidak memenuhi persyaratan Pencatatan di Bursa. Ketiga, saham perusahaan tercatat telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan/atau di seluruh Pasar, paling kurang selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

Untuk voluntary delisting, BEI tidak lagi mengatur kewajiban untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun mengenai perhitungan harga pembelian kembali saham, dengan pertimbangan ketentuan tersebut saat ini telah diatur dalam POJK 3/2021.

Kemudian, ketentuan delisting atas perintah OJK merupakan substansi tambahan sebagai tindak lanjut dari POJK 3/2021. Dalam hal ini, BEI mengatur keterbukaan informasi yang wajib disampaikan oleh Perusahaan Tercatat yang dalam proses delisting akibat perintah OJK untuk melakukan perubahan status menjadi Perseroan yang tertutup.

Selanjutnya, pada ketentuan delisting yang dilakukan karena keputusan Bursa (forced delisting), terdapat perubahan yang cukup signifikan sebagai tindak lanjut dari POJK 3/2021 dan juga penyesuaian dengan kebutuhan terkini. 

Poin Perubahan di Peraturan I-N Tentang Delisting:

1. Kewajiban bagi Perusahaan Tercatat yang telah disuspensi selama 3 bulan berturut-turut untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik mengenai rencana pemulihan kondisi Perusahaan Tercatat, dan kewajiban untuk menyampaikan informasi secara berkala mengenai realisasi rencana pemulihan kondisi tersebut setiap 6 bulanan.

2. BEI akan mengumumkan potensi delisting bagi Perusahaan Tercatat yang telah disuspensi selama 6 bulan berturut-turut.

3. Bagi Perusahaan Tercatat yang telah diputuskan delisting, maka wajib mengumumkan keterbukaan informasi mengenai rencana pembelian kembali saham dalam jangka waktu 1 bulan sejak keputusan delisting sebagaimana dimaksud dalam SEOJK 13/2023.

4. Perusahaan Tercatat harus melaksanakan pembelian kembali saham dalam jangka waktu paling lambat sampai dengan efektifnya delisting atau 6 bulan setelah tanggal keterbukaan informasi tersebut. Mekanisme pelaksanaan pembelian kembali saham mengacu pada POJK 3/2021 dan SEOJK 13/2023.

5. BEI akan melakukan delisting 6 bulan sejak Perusahaan Tercatat mengumumkan keterbukaan informasi mengenai rencana pembelian kembali saham.

6. Dalam kondisi tertentu, BEI dapat menentukan tanggal delisting yang lain berdasarkan surat perintah dari OJK, sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan OJK berdasarkan SEOJK 13/2023.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper