Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Tegur Emiten yang Belum Penuhi Free Float, Ingatkan Soal Risiko Delisting

BEI akan memberikan teguran tegas hingga mengancam akan menghapuskan (delisting) bagi emiten yang belum memenuhi batas minimum free float hingga akhir tahun.
Karyawan memantau pergerakan saham di salah satu perusahaan sekuritas di Jakarta, Rabu (4/10/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawan memantau pergerakan saham di salah satu perusahaan sekuritas di Jakarta, Rabu (4/10/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberikan teguran tegas bagi emiten yang belum memenuhi batas minimum saham free float hingga 21 Desember 2023.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan bahwa otoritas akan memasukkan emiten yang tak memenuhi ketentuan free float ke dalam papan pemantauan khusus bursa. Dengan masuknya emiten ke dalam pemantauan khusus bursa, maka perusahaan tersebut berpotensi untuk dihapuskan (delisting) pencatatan sahamnya di lantai BEI.

"Untuk perusahaan yang sama sekali tidak berupaya [untuk memenuhi free float], kami akan masukan ke papan pemantauan khusus sebagai perusahaan yang sahamnya tidak memenuhi ketentuan," kata dia ditemui di Gedung BEI, Senin (9/10/2023).

Adapun, Nyoman mengungkapkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan jumlah perusahaan yang hingga saat ini belum memenuhi ketentuan jumlah saham beredar di publik sebesar 7,5 persen. Otoritas bursa, ujarnya, harus menunggu hingga tenggat waktu yang ditentukan pada 21 Desember 2023.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI tersebut juga memastikan bahwa pihaknya tidak akan memperpanjang tenggat waktu bagi perusahaan untuk memenuhi ketentuan free float. Sebab, otoritas bursa telah memberikan waktu yang cukup panjang bagi emiten untuk memenuhi ketentuan tersebut, yaitu selama 24 bulan.

"Saat kami tidak mengarah ke sana [memperpanjang batas waktu pemenuhan free float]. Kami juga selalu menghubungi selama 24 bulan artinya kami giring, suratkan perseroan, dan ingatkan kembali, itu kami lakukan," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, BEI telah mewajibkan perusahaan tercatat untuk memiliki saham free float paling sedikit 7,5 persen sebelum 21 Desember 2023. Aturan ini tertuang dalam Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat yang mulai berlaku pada 21 Desember 2023.

Dalam regulasi tersebut, perusahaan dapat tetap tercatat di bursa jika memenuhi kriteria tersebut paling lambat dua tahun sejak aturan berlaku.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper