Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BUMN PTPP Lolos PKPU, Sahamnya Belum Bergairah

PN Niaga Makassar memutuskan untuk mencabut status PKPU Sementara BUMN PTPP.
PN Niaga Makassar memutuskan untuk mencabut status PKPU Sementara BUMN PTPP. - JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
PN Niaga Makassar memutuskan untuk mencabut status PKPU Sementara BUMN PTPP. - JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Saham PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) belum bergairah kendati lolos status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Pada perdagangan Jumat (6/10/2023) pukul 09.53 WIB, saham PTPP turun 1,34 persen atau 10 poin menjadi Rp735. Namun, sepanjang 2023 saham PTPP masih naik 2,80 persen.

PTPP, salah satu perusahaan BUMN Konstruksi dan investasi, sebelumnya berstatus PKPU Sementara atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar pada tanggal 29 Agustus 2023 sesuai permohonan CV Suryamas PKPU dengan Nomor Register: 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.

Pada tanggal 5 Oktober 2023 sidang permohonan Pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di PN Niaga Makassar diselenggarakan dan Majelis Hakim memutuskan untuk mencabut status PKPU Sementara PTPP.

Atas status PKPU sementara pada 29 Agustus 2023, PTPP sebagai Perusahaan yang taat akan perundang-undangan telah menjalani prosedur PKPU termasuk memverifikasi seluruh Kreditur.

Dalam proses ini banyak kreditur yang resah dan ingin proses PKPU ini dapat dicabut agar PTPP dapat menjalankan kegiatan seperti biasanya.

“Kami menerima banyak permohonan para kreditur yang meminta PTPP melakukan permohonan untuk pencabutan status PKPU sementara ini agar perusahaan kembali menjalankan proses bisnis seperti sebelumnya," kata Bakhtiyar Efendi, Sekretaris Perusahaan PTPP, dalam siaran pers.

Oleh karena itu, PTPP memohon kepada PN Niaga Makassar untuk mencabut status PKPU Sementara sesuai dengan undang-undang kepailitan dan PKPU Pasal 259 ayat 1 yang berbunyi PKPU Debitur dapat mengajukan permohonan pengakhiran PKPU dengan alasan bahwa harta debitur memungkinkan dimulainya pembayaran kembali dengan ketentuan bahwa pengurus dan para Kreditur harus dipanggil dan didengar sepatutnya.

PTPP melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan pencabutan PKPU ke Pengadilan Niaga Makassar dan penjadwalan sidang jatuh pada hari Kamis tanggal 5 Oktober 2023.

Sidang atas permohonan pencabutan PKPU oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Herianto, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, oleh Timotius Djemey, S.H. dan Farid Hidayat Sopamena, S.H., M.H. sebagai hakim anggota, mengabulkan permohonan pencabutan PKPU yang diajukan oleh termohon PT PP (Persero) Tbk dan menyatakan PKPU PT PP (Persero) Tbk dicabut.

“Kami atas nama Perusahaan berterima kasih kepada seluruh kreditur dan pada umumnya stakeholder PTPP yang telah percaya kepada kami untuk melanjutkan kegiatan Bisnis Perusahaan dan menjalankan kembali semua kewajiban kepada kreditur. PTPP berkomitmen akan memenuhi semua kewajiban kepada kreditur dan menjalankan proses bisnis sesuai peraturan yg berlaku serta berlandaskan Good Corporate Governance (GCG),” kata Efendi.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper