Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Suspensi Yugen Bertumbuh Sekuritas, Garga-gara MKBD Minim

Terhitung 6 Februari 2023, Yugen Bertumbuh Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Karywan melintas di dekat layar pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (20/9/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karywan melintas di dekat layar pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (20/9/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi terhadap PT Yugen Bertumbuh Sekuritas dengan kode broker IP akibat kurangnya kecukupan nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).

Dalam pengumumannya, BEI menyampaikan telah memeriksa kecukupan nilai MKBD Yugen Bertumbuh Sekuritas dan melakukan pertimbangan atas kesiapan Yugen Bertumbuh Sekuritas untuk melakukan aktivitas perdagangan di Bursa.

"Dengan ini diumumkan terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 6 Februari 2023, perusahaan tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai pemberitahuan lebih lanjut," kata BEI, Senin (6/2/2023).

Sementara itu, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Sihar Manullang mengatakan suspensi terhadap Yugen Bertumbuh dilakukan karena dari hasil pemeriksaan bursa, MKBD Perusahaan belum memenuhi persyaratan.

Tentunya, kata Kristian, kondisi ini menyebabkan kesiapan Yugen Bertumbuh Sekuritas dalam melakukan aktivitas perdagangan menjadi terganggu. Kristian pun menuturkan dengan suspensi Yugen Bertumbuh Sekuritas ini, terdapat dua Anggota Bursa (AB) yang belum memenuhi persyaratan MKBD.

"Ada 2 AB yaitu Yugen Bertumbuh Sekuritas dan PT Royal Investium Sekuritas," ujar Kristian.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan OJK No. 54/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan, MKBD merupakan jumlah aset lancar perusahaan efek, dikurangi dengan seluruh liabilitas perusahaan efek dan ranking liabilities, ditambah dengan utang subordinasi, serta dilakukan penyesuaian lainnya.

MKBD sekuritas penjamin emisi (underwriter) dan perantara pedagang (broker) minimal sebesar Rp25 miliar atau 6,25 persen dari kewajiban terperingkat perusahaan.

Lalu, minimal MKBD perusahaan manajer investasi dibatasi sebesar Rp200 juta, ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan perusahaan.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper