Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mengawal Pembentukan Bursa Kripto 2023 yang Akan Diatur OJK

Bappebti punya waktu 6 bulan untuk menyusun PP terkait acuan masa transisi selama dua tahun perpindahan aset kripto dan derivatif dari Bappebti ke OJK.
Ilustrasi Bitcoin. Reuters
Ilustrasi Bitcoin. Reuters

Bisnis.com, JAKARTA – Plt. Kepala Badan Pengawas dan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko mengatakan pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif akan beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bappebti menargetkan pembentukan bursa aset kripto dapat terwujud pada 2023 atau sebelum akhirnya kewenangan untuk pengawasan dan pengelolaan aset kripto diserahkan sepenuhnya ke OJK.

“Dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan [P2SK] itu sudah menyatakan seperti itu, jadi pengelolaan aset kripto dan perdaganan derivatif mata uang akan beralih ke OJK. Diberikan waktu masa transisi sekitar 24 bulan dan masa transisi itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang akan disusun dalam waktu 6 bulan,” jelasnya dalam acara Outlook Bappebti Tahun 2023, Rabu (4/1/2023).

Didid menjelaskan, Bappebti punya waktu 6 bulan untuk menyusun PP terkait acuan masa transisi selama dua tahun perpindahan aset kripto dan derivatif dari Bappebti ke OJK.

“Kenapa pindah? Kalau kita lihat data yang ada, tidak ada hal yang mengatakan bahwa Bappebti gagal mengelola kedua hal ini. Bahwa kedua hal ini masih banyak catatan iya, tapi kalau disebut dengan kegagalan ini masih jauh,” katanya.

Perpindahan pengelolaan kedua jenis aset tersebut dari Bappebti dan OJK berdasarkan diskusi dengan Badan Kebijakan Fiska (BKF), adalah karena adanya laporan dari Financial Stability Board yang mengatakan bahwa pesatnya pertumbuhan nilai aset kripto dapat berdampak pada stabilisasi keuangan.

“Jadi ketika kripto semakin tumbuh, ini nanti akan bisa ada kompleksitas dengan stabilisasi sektor keuangan. Sehingga kita saat itu sepakat bahwa kebijakan publik yang dihasilkan harus forward looking, kita tidak bisa hanya melihat kondisi historis saja, tapi ke depannya seperti apa. Ketika ada prediksi akan menimbulkan kompleksitas maka diputuskan mengantisipasi risiko masa depan, pengelolaan kripto derivatif akan dilakukan oleh OJK,” jelasnya.

Berdasarkan RUU P2SK tersebut, Bappebti sudah mulai berdiskusi dengan BKF, mengenai seperti apa muatan peraturan pemerintah tersebut, dan mulai menentukan regulasi mana yang bisa dipertahankan, disempurnakan, dan yang harus dibuat lagi.

Adapun, selama peralihan ini belum berjalan, proses pembinaan, perizinan, dan pengawasan terkait aset kripto dan derivatif masih akan dikelola oleh Bappebti.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper