Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas Waspada Investasi Berharap Tersangka Kasus Jouska Kena Blacklist

Masyarakat diharapkan untuk proaktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan finansial agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Chief Executive Officer Jouska Aakar Abyasa Fidzuno./Bisnis-Dedi Gunawan
Chief Executive Officer Jouska Aakar Abyasa Fidzuno./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Satgas Waspada Investasi berharap tersangka kasus PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) bisa masuk daftar hitam (blacklist) industri pasar modal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing berharap para tersangka tidak bisa lagi berkarir di industri finansial. “Kami mengharapkan agar pelaku seperti ini masuk blacklist dalam kegiatan pasar modal,” katanya kepada Bisnis pada Selasa (12/10/2021).

Tongam menambahkan setiap pelanggaran pidana tentu harus diproses hukum. Maka itu, dia sangat mengapresiasi tindakan Polri untuk melakukan proses hukum atas kasus ini. Dia berharap kejadian ini bisa membawa efek jera bagi pelaku dan pihak lain yang mencoba melakukan kegiatan seperti ini.

Selain itu, dia berharap kepada masyarakat untuk proaktif agar kasus serupa tidak terulang kembali. “Kami meminta kepada masyarakat yang akan berinvestasi di pasar modal agar menggunakan perusahaan efek atau manajer investasi yang berizin dari OJK,” katanya.

Sementara itu dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Manajer Investasi dan Penasihat Investasi disebutkan Pemegang Saham Pengendali (PSP) adalah badan hukum, orang perseorangan, dan atau kelompok usaha yang memiliki saham atau yang setara dengan saham Manajer Investasi atau Penasihat Investasi. Serta mempunyai kemampuan untuk melakukan Pengendalian atas Manajer Investasi atau Penasihat Investasi.

Mereka dilarang untuk memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada PSP, pemegang saham, pihak utama, pegawai, dan atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan manajer investasi dan atau penasihat investasi serta investor antara lain melalui:

  1. Transaksi Efek yang tidak wajar;
  2. Rekayasa keuangan melalui Produk Investasi;
  3. Penjualan aset milik Manajer Investasi, Penasihat Investasi dan/atau investor;
  4. Pembelian aset milik Manajer Investasi, Penasihat Investasi dan/atau investor;
  5. Proses atau aktivitas pengadaan barang dan/atau jasa;
  6. Pemberian fasilitas kepada Pihak Utama Pengurus, pejabat, dan/atau pegawai; dan/atau
  7. Pemberian hadiah baik berupa barang dan/atau jasa secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Pandu Gumilar
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper