Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alfamart (AMRT) dan Indomaret (DNET) Buka Suara Soal Larangan Memajang Rokok

Ketegasan Pemerintah DKI Jakarta soal larangan memajang iklan rokok mendapatkan respons dari emiten peritel.
Ilustrasi/bisnis.com
Ilustrasi/bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. (AMRT), pengelola gerai Alfamart, dan entitas Grup Salim pengelola gerai Indomaret, PT Indomarco Prismatama menyatakan pendapatnya perihal larangan memajang produk dan iklan rokok di Jakarta. 

Managing Director PT Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf mengatakan bahwa pelaku usaha melalui asosiasi telah melakukan klarifikasi atau seruan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tertuang dalam Seruan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 8/2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok yang dikeluarkan sejak 9 Juni 2021 tersebut.

“Sekarang dalam proses pembicaraan solusi dan penerapannya seperti apa,” kata Wiwiek, Jumat (17/9/2021).

Adapun, Indomarco Prismatama merupakan entitas usaha Grup Salim di bawah PT Indoritel Makmur Internasional Tbk. (DNET).

Sementara itu, Alfamart belum bisa memperkirakan dampak dari pelaksanaan Seruan Gubernur DKI Jakarta yang melarang adanya iklan dan pajangan rokok di lokasi penjualan.

“Kami belum bisa mengatakan pada saat ini, terlalu dini untuk menjelaskan dampak dari kebijakan ini. Setelah sekian lama baru kami lihat apakah kebijakan ini berdampak ke penjualannya, sekarang kami belum bisa berbicara apa-apa,” kata Direktur Corporate Affairs Alfamart Solihin.

Meski demikian, Solihin memastikan bahwa peritel tidak dilarang untuk menjual rokok. Namun hanya diinstruksikan untuk tidak memajang iklan atau tampilan yang secara eksplisit menunjukkan produk rokok.

“Yang tidak diizinkan adalah mengiklankan, bukan penjualan. Display itulah yang dilarang,” katanya.

Dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta No.8/2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada seluruh pengelola gedung untuk melakukan pembinaan pada kawasan dilarang merokok pada seluruh area gedung di Provinsi DKI Jakarta, dengan melakukan hal sebagai berikut.

Pertama, memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.

Kedua, tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok.

Ketiga, tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper