Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belum Bayar Utang Rp2,8 Miliar, Emiten Galangan Kapal Ini Digugat Pailit

PT Steadfast Marine Tbk. (KPAL) mendapat gugatan pailit dari PT International Paint Indonesia dan PT Karyawaja Ekamulia.
Direktur PT Steadfast Marine Tbk Irsa Suhatam (dari kiri) berbincang dengan Direktur Independen Ibrahim Saleh, Dirut Rudy Kurniawan Logam, Direktur PT Jasa Utama Capital Sekuritas Deddy Suganda Widjaja, Komisaris Utama Eddy Kurniawan Logam, Komisaris Independen Airvin Widyatama Hardani, dan Komisaris Marwoto, sebelum penawaran umum perdana saham, di Jakarta, Senin (21/5/2018)./JIBI-Endang Muchtar
Direktur PT Steadfast Marine Tbk Irsa Suhatam (dari kiri) berbincang dengan Direktur Independen Ibrahim Saleh, Dirut Rudy Kurniawan Logam, Direktur PT Jasa Utama Capital Sekuritas Deddy Suganda Widjaja, Komisaris Utama Eddy Kurniawan Logam, Komisaris Independen Airvin Widyatama Hardani, dan Komisaris Marwoto, sebelum penawaran umum perdana saham, di Jakarta, Senin (21/5/2018)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA — Emiten galangan kapal berbasis di Pontianak PT Steadfast Marine Tbk. (KPAL) digugat pailit oleh pihak pemasok akibat utang senilai Rp2,8 miliar.

Sekretaris Perusahaan Steadfast Marine Fajar Gunawan membenarkan terkait kabar tersebut. Menurutnya pada tanggal 20 Oktober, perseroan mendapatkan surat gugatan pailit dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penggugat pailit adalah PT International Paint Indonesia dan PT Karyawaja Ekamulia. Emiten bersandi saham KPAL ini memiliki tunggakan utang kepada kedua perusahaan masing-masing sebesar Rp1,7 miliar dan Rp1,1 miliar.

Fajar menegaskan perseroan memiliki hubungan yang baik dengan kedua perusahaan itu. Menurutnya kedua perusahaan dalam beberapa tahun terakhir telah menjadi pemasok untuk beberapa proyek kapal yang sedang dikerjakan.

"Latar belakang gugatan dikarenakan keterlambatan dalam melakukan pembayaran atas kewajiban kepada para penggugat," ungkapnya dikutip pada Sabtu (24/10/2020).

Fajar menambahkan bila gugatan itu tidak berdampak signifikan bagi perusahaan. Pasalnya, jumlah gugatan hanya sebesar 0,5 persen dibandingkan total aset dan 1,5 persen dibandingkan total ekuitas. 

Selain itu, dampak tuntutan tidak berpengaruh bagi kegiatan bisnis dan operasional perseroan. Menurutnya karyawan masih melakukan pekerjaan seperti biasa.

"Kami akan melaksanakan kewajiban dan saat ini sedang dalam tahap perdamaian dengan penggugat," pungkasnya.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Pandu Gumilar
Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper