Bisnis.com, JAKARTA - PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. berencana melakukan pembelian kembali atau buyback saham perseroan dengan kesiapan dana hingga Rp1,5 triliun.
Berdasarkan keterangan resmi Telkom, keputusan untuk melakukan buyback salah satunya didasarkan pada kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal relaksasi persyaratan buyback tanpa persetujuan RUPS. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 2/POJK.04/2013 dan Surat Edaran OJK No. 3/SEOJK.04/2020.
Mengutip keterangan yang disampaikan AVP Reporting & Compliance Telkom Dewi Simatupang dalam Keterbukaan Informasi BEI, perseroan akan melakukan buyback dengan jumlah sebanyak-banyaknya Rp1.500.000.000.000 atau paling banyak 20% dari modal disetor.
“Adapun pembelian kembali saham akan dilakukan secara bertahap dalam periode 3 bulan terhitung sejak tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan 29 Juni 2020.,” demikian tertulis dalam informasi tersebut, Senin (30/3/2020)
Adapun biaya pembelian kembali saham akan berasal dari saldo laba perseroan per tanggal 30 September 2019 yang tercatat sebesar Rp91,264 triliun dan dari jumlah tersebut yang akan digunakan untuk membiayai Pembelian Kembali Saham adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp1,5 triliun.
Perusahaan berkode emiten TLKM ini juga mengatakan penggunaan saldo laba tersebut tidak akan menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan. Perseroan pada saat ini telah melakukan penyisihan cadangan wajib sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Dengan asumsi Perseroan menggunakan kas internal untuk Pembelian Kembali Saham sebesar Rp1,5 triliun, maka aset dan ekuitas akan menurun sebesar jumlah tersebut, tidak termasuk biaya Pembelian Kembali Saham, serta laba akan berkurang sejumlah biaya Pembelian Kembali Saham tetapi transaksi pembelian kembali saham ini tidak akan mempengaruhi pendapatan Perseroan.
“Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi Pembelian Kembali Saham tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha Perseroan mengingat Perseroan memiliki modal kerja dan cash flow yang cukup untuk melaksanakan pembiayaan transaksi bersamaan dengan kegiatan usaha Perseroan,” demikian penutup keterangan tersebut.