Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

6 Produk Reksa Dana Dibubarkan, Minna Padi Pasrah Saja

Manajemen PT Minna Padi Aset Manajemen menegaskan bakal tunduk dan mematuhi seluruh ketentuan yang diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
PT Minna Padi Aset Manajemen/Istimewa
PT Minna Padi Aset Manajemen/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA—Manajemen PT Minna Padi Aset Manajemen menegaskan bakal tunduk dan mematuhi seluruh ketentuan yang diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam surat bernomor S-1422/PM.21/2019 yang ditandatangani oleh Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Yunita Linda Sari tertanggal 21 November 2019, OJK meminta MPAM membubarkan enam produk reksa dana yang menawarkan imbal hasil pasti (fixed return). 

Selain itu, OJK memberhentikan Djajadi selaku Direktur Utama MPAM dan izin wakil manajer investasinya dibekukan selama setahun.

Direktur Utama PT MPAM Djajadi mengatakan bahwa manajemen dan pemegang saham perseroan menghormati hasil pemeriksaan kepatuhan dari OJK tersebut.

“Manajemen PT MPAM berusaha untuk selalu kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan dan telah memberikan argumen-argumen terhadap temuan yang ada,” tulis Djajadi melalui keterangan resmi yang diterima Bisnis, seperti dikutip pada Senin (25/11/2019).

Adapun dia menyampaikan adanya janji imbal hasil tersebut bukan merupakan kebijakan perseroan dalam menjual produk reksa dana. Selanjutnya, Djajadi juga mengonfirmasi bahwa perseroan tak mengalami gagal bayar seperti informasi yang beredar di masyarakat.

Terkait dengan proses pembubaran 6 produk reksa dana tersebut, MPAM menyatakan tunduk kepada peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 pasal 47 huruf a & b yang mengatur mengenai pembubaran reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Dalam ketentuan tersebut, MPAM selaku manajer investasi wajib mengumumkan rencana pembubaran reksa dana paling sedikit dalam satu surat kabar nasional harian berbahasa Indonesia.

Pengumuman tersebut dibuat paling lambat 2 hari bursa sejak diperintahkan OJK. Pada hari yang sama, perseroan juga wajib memberitahukan bank kustodian untuk menghentikan perhitungan nilai aktiva bersih reksa dana.

Bank kustodian diinstruksikan untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan (UP) dengan ketentuan perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada saat pembubaran, paling lambat selama 2 hari bursa sejak diperintahkan OJK.

Dana hasil likuidasi tersebut harus diterima pemegang UP paling lambat 7 hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan.

“Terkait pelaksanaan ketentuan diatas PT MPAM akan berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya dalam melakukan proses pembubaran dengan tetap mengedepankan kepentingan investor,” tulis Djajadi.

Dirinya pun berjanji bahwa PT MPAM akan melakukan langkah-langkah konsolidasi internal dan memastikan seluruh operasional pengelolaan perusahaan berjalan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Berikut 6 produk reksa dana MPAM yang dibubarkan OJK:

Reksa Dana Minna Padi Pringgodani Saham

Reksa Dana Minna Padi Pasopati Saham

Reksa Dana Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah

Reksa Dana Minna Padi Property Plus

Reksa Dana Minna Padi Keraton II

Reksa Dana Minna Padi Hastinapura Saham

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper